BeritaKaltim.Co

Enam Jam, Polisi Samarinda Tangkap 4 Kelompok Narkoba

NARKOBA (1) samarinda 6 jsmSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Empat komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda. Pelaku
berjumlah tujuh orang itu dibekuk di tempat terpisah hanya dalam tempo enam jam dengan barang bukti 128 gram Sabu dan 16 butir pil ineks.

“Saat ini ada empat kompoltan pengedar, pengguna dan bandar Narkoba yang berhasil dibekuk satuan Reskoba. Pelaku berjumlah tujuh orang dan ditangkap di
tempat terpisah itu dibekuk dalam tempo enam jam dengan barang bukti Sabu seberat 128 gram dan pil ineks 16 butir,” kata Kompol Bambang Budiyanto, Kasat
Reskoba Polresta Samarinda, Kamis (12/03/2015) siang di kantornya.

Awal mula penangkapan ini dilakukan petugas terhadap Hadi Mutaqin dan Indra Nugraha di jalan Gurami Perum navigasi Samarinda sekitar pukul 17.30 wita. Dari
tangan kedua pelaku petugas mengamankan 1 bungkus besar sabu seberat 25 gram bruto. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita petugas Reskoba kembali mengamankan Fahrudin warga Jalan Pangeran Antasari Gang Karya Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 bungkus besar sabu dengan berat lebih 100 gram sabu.

Diwaktu hampir bersamaan petugas kembali mengamankan dua pelaku masing-masing bernama Rusdianto dan Yudhi Irfansyah. Keduanya dibekuk di jalan Ruhui Rahayu tepatnya di kawasan taman Cerdas persis di samping kediaman Wali Kota Samarinda. Dari tangan kedua pelaku ini petugas mengamankan 16 butir inek yang dibungkus plastik putih.

Terakhir petugas mengamankan seorang pria bernama Heri Alias Pepep di kawasan Jalan Pelita 2 Sambutan Samarinda Ilir sekitar pukul 23.30 wita. Dari tangan
pelaku ini petugas hanya bisa mengamankan barang bukti sabu seberat 0.40 gram sabu.

Untuk proses lebih lanjut, para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. #Ahz

Leave A Reply

Your email address will not be published.