SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Yohana Yembise bertemu dengan Ibu Rahmawati, ibu korban lubang tambang Batubara Samarinda, Senin (23/3/2015) siang.
“Kami ingin ada keadilan Bu, lubang Tambang harus ditutup dan perusahaan harus dihukum. Kami sudah berupaya sampai membuat Petisi yang didukung 10 ribu orang,” ujar Ibu Rahmawati kepada Menteri asal Papua ini.
Dialog dengan Ibu Almarhum Raihan Saputra (10 Tahun) yang 22 Desember lampau meninggal akibat Lubang tambang Tak direklamasi di kawasan Pemukiman warga Samarinda itu berlangsung hangat.
“71 persen luas kota kami di Samarinda ini dikapling Tambang, sehingga Tambang berada di kawasan pemukiman warga, begitu juga lubang-lubang menganga beracun ditinggalkan begitu saja,” tambah Merah johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim yang ikut mendampingi Dialog di aula Kelurahan Bentuas, Palaran tersebut.
“Saya juga sudah dengar kasus ini dari Jakarta dan dari Badan pemberdayaan perempuan dan anak provinsi Kaltim Bu,” ujar Ibu Yohana membalas aduan warga Samarinda ini.
“Tugas saya melindungi seluruh anak-anak di negara kita Indonesia, termasuk anak-anak di Samarinda, 9 anak-anak yang tewas di lubang Tambang sudah terlalu banyak,” tambahnya lagi.
Nampak juga bersama rombongan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, rombongan Wakil Gubernur Kaltim bersama Istri dan Istri Walikota Samarinda.
Seusai Dialog rombongan melanjutkan perjalanan ke Kawasan Bekas Tambang di sekitar Bentuas, Palaran. Sepanjang jalan nampak Tambang berada di kanan-kiri jalan.
Meski tak sempat masuk ke daerah Tambang, rombongan sempat berhenti di pinggir salah satu kawasan pemukiman yang terdekat dengan Tambang. “Saya berjanji akan bahas ini di Jakarta (kabinet, red) Bu. Kami akan bentuk tim investigasi mengenai ancaman lubang Tambang yang banyak di Samarinda terhadap anak-anak,” janji Menteri perempuan pertama asal papua ini pada Ibu Rahmawati dan Rombongan JATAM Kaltim
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Merah Johansyah, jika Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak serius menerapkan UU 35 tahun 2004, Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Pemerintah Kota/Provinsi dan Korporasi Tambang dapat diancam pasal Pidana Anak, Pasal 77 – 90 dalam UU ini.
“Samarinda bukan kota layak anak,” ujar merah menegaskan. Sudah 9 anak-anak tewas di lubang Tambang, dan pelakunya adalah Korporasi bersama pemerintah daerah yang melakukan pengabaian dan pembiaran.
Sebagai catatan, Ibu Rahmawati sejak sebulan lalu melaporkan dan mengadukan kasus ini ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri pemberdayaan & Perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hingga ke Komnasham.
JATAM Kaltim mencatat sejak 2011 – 2014, sudah 9 anak-anak tewas sia-sia di lubang Bekas Tambang Samarinda. Pemerintah Kota dan provinsi tak bergeming, Kepolisian tak kunjung proses kasusnya hingga saat ini. Peran Gubernur dan walikota dipertanyakan oleh kelompok pecinta lingkungan. #JATAM