BeritaKaltim.Co

PPK dan PPS Pemilu Hanya Boleh 2 Kali Menjabat

KPUSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM –Pemerintah Kota Samarinda dan KPU Kota Samarinda terus gencar mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember mendatang.
Bertempat di aula Wakil Walikota Samarinda lantai 3, Rabu (29/4) kemarin, dilaksanakan rapat pertemuan antara KPU Kota Samarinda dengan Camat dan Lurah se-Kota Samarinda untuk membahas tahapan penyelenggaraan ad hoc pemilu, yaitu PPK dan PPS.
Asisten I Setda Kota Samarinda, Hermanto mengatakan tahun ini ada perubahan mendasar dalam proses seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu dimana anggota PPK dan PPS yang telah 2 kali menjabat tidak boleh mendaftar kembali berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 pasal 18 ayat 1 huruf K.
Namun, tentunya persyaratan ini tak lantas menjadi patokan karena dalam pertemuan lanjutan disampaikan bahwa yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014.
“Misalnya, anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan Kepala Daerah, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua periode,” jelas nya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Kota Samarinda Ramon Dearnof Saragih menambahkan pembatasan masa jabatan anggota PPK, dan PPS tersebut dimaksudkan untuk mengkombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan orang-orang yang mempunyai integritas, latar belakang yang baik dan kemampuan yang memadai.
“Jadi ini prinsipnya, untuk mengkombinasikan antara orang-orang yang sudah pengalaman tapi tidak terlalu lama, dengan orang-orang yang punya integritas, punya latar belakang, dan kemampuan yang memadai,” ungkapnya.
Selain membahas mengenai peraturan KPU tersebut, pertemuan ini juga membahas pencegahan gratifikasi dan integritas penyelenggara pemilu sekaligus untuk mendapat masukan dari Camat dan Lurah terkait pelaksanaan pemilu yang lalu sehingga Pemilu pada 9 Desember mendatang dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan asas pemilu, yaitu langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. (Hms4)

Leave A Reply

Your email address will not be published.