BONTANG, BERITAKALTIM.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bontang Ahmad Yani menyampaikan jika Satpol PP bukan petugas razia.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Satpol PP merupakan instansi yang berwenang menegakkan peraturan daerah (perda). Itu sebabnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat, wajib ditindak. “Siapapun yang melanggar perda akan kami tertibkan,” tegasnya.
Bagi Yani, dalam setiap penindakan, ada langkah-langkah persuasif yang dilakukan. Strategi ini dikatakan Yani lebih efektif daripada melakukan tindakan represif.
“Kami sebut strategi ini agamais,” jelasnya.
Dengan cara ini, Yani mengklaim pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat berkurang. Sebab, personel Satpol PP di lapangan lebih humanis dalam menangani pelbagai masalah.
“Santun dalam bertutur, tapi kami tegas dalam penindakan,” paparnya. #fs