SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Perlawanan atas pencopotan atau pemberhentian Irianto Lambrie dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim belum lama ini ditunjukkan Irianto Lambrie dengan cara yang santun. Irianto yang baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tidak terima dengan pencopotan dirinya tersebut memilih tetap mengantor di ruangannya di lantar 2 Kegubernuran.
“Lho, saya ini diberhentikan atas dasar apa? Saya bermasalah apa sehingga harus diberhentikan? Saya tidak berbuat salah apa-apa, kok bisanya dicopot begitu saja. Makanya ini saya tetap mengantor seperti biasanya. Lagipula yang paling penting itu, saya ini yang memberhentikan Presiden bukan pejabat pembina kepegawaian (Gubernur, red),” kata Irianto.
Sikap Irianto itu dibarenginya dengan membuka buku saku kecil berisikan tentang UU No 5/2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakannya, dalam UU itu sangat jelas menyebutkan, dalam memberhentikan tidak sembarangan, harus dibentuk panitia seleksi (Pansel) terlebih dahulu, dan kemudian ada konsultasi dengan Komisi Aparatur di Pusat, setelah itu baru mendapat persetujuan Presiden.
“Banyak hal yang saya pikir janggal. Makanya daripada memikirkan hal-hal yang melanggar itu, ya saya melaksanakan tugas-tugas saya saja secara profesional. Nyatanya sekarang saya mengantor seperti biasanya, saya sudah memimpin rapat, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia pun berharap, polemik pemberhentian dirinya itu segera dapat berakhir karena tak dapat dipungkiri akan berdampak kepada kinerja dan pelaksanaan program-program pembangunan Kaltim.
“Saya kan sudah katakan dari awal. Saya bukan mau apa-apa dan lantas ingin buat masalah, tapi saya ini melaksanakan aturan, nah ini UU Nop 5/2014 kan sudah jelas menyebutkan, bagaimana memberhentikan pejabat Eselon I, kemudian bagaimana mengangkatnya dan lain sebagainya,” tambahnya. #zay