BONTANG, BERITAKALTIM.com – RT 09 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, menetapkan aturan bagi warga. Mereka yang ketahuan mesum akan dikenai denda Rp 500 ribu per kepala.
Kata Darko, ketua RT 09 Kelurahan Api-Api, aturan ini diberlakukan bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan dan kosan. Sebab, di kawasan itu, ada sekira 80 pintu kontrakan yang dihuni masyarakat pendatang dari luar Kota Taman.
“Warga sudah sepakat untuk menentukan nominal denda yang diberikan,” katanya.
Menurut Darko, denda itu nantinya akan disimpan untuk kas dan baru akan dipakai untuk pelbagai kegiatan di RT 09 Kelurahan Api-Api.
Darko menjelaskan, ihwal dari aturan ini sebenarnya bermula dari kejadian setahun silam. Saat itu, Darko dan warga setempat melihat pasangan remaja yang berduaan di dalam sebuah kosan.
Setelah digerebek dan ditanya, ternyata keduanya belum menikah. Tanpa basa-basi, Darko dan warga kemudian langsung menghubungi pihak berwajib.
“Kami waktu itu bersama petugas Linmas (perlindungan masyarakat, Red.). Sesuai aturan, mereka harus bayar denda. Kebetulan saat itu di sini ada aktivitas pengajian. Jadi uang denda itu sepakat digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Darko menegaskan, nominal denda ini tak akan berubah sebagai bentuk konsekuensi sosial. Harapannya, tentu agar warga sadar pentingnya menghindari perbuatan asusila. “Alhamdullilah, sejak kejadian itu tidak ada lagi kejadian serupa,” tukasnya. #fs