BeritaKaltim.Co

Waspada Rabies Disnakan Lakukan Vaksin Massal Gratis

RABIESSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Mewaspadai berjangkitnya penyakit rabies di Kota Samarinda, Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda terhitung sejak 27 April lalu hingga 26 Juni 2015 mendatang melakukan kegiatan vaksinasi rabies massal.
“Kegiatan vaksinasi rabies gratis ini dilakukan pada seluruh wilayah di Samarinda melalui koordinasi dikelurahan masing-masing lewat para Ketua RT,”Kata Kepala Diskanak Samarinda Samsyul Bahri didampingi Kasi Kesehatan Hewan Jumiyanti, Senin (11/5) kemarin. Ia menjelaskan kegiatan ini sendiri untuk mewaspadai berjangkitnya penyakit rabies secara meluas. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemilik hewan penular rabies seperti anjing, kucing, kera dan sejenisnya agar bisa melakukan vaksin anti rabies rutin setiap tahun dengan memeriksa kesehatan hewan secara berkala serta mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan dengan dilengkapi surat keterangan kesehatan.
Untuk pemeriksaan secara berkala tadi jelas dia bagi warga yang berdiam pada wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Samarinda Ilir, Samarinda Kota dan Palaran bisa menghubungi pihaknya melalui nomor telpon 08125472386 (Drh Jumiyanti) dan 085247534301( Drh.Siswiyani).
”Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang dan Kecamatan Sambutan yang ingin melakukan vaksin hewan peliharaannya bisa menghubungi nomor telpon 081347268905 (Drh.Kusdiyanto).”Sebutnya. Sementara, Kasi Kesehatan Hewan Jumiati turut menambahkan kalau kegiatan vaksin tersebut dilakukan setiap hari kerja, bila ada kawasan RT yang siap untuk melakukan vaksin maka bisa langsung menghubungi pihaknya. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada warga yang kerap membawa hewan peliharaan agar dilengkapi tali pengikat dan berangus, dan dilarang pula memutasikan tanpa disertai surat kepemilikan dan kartu vaksinasi dan surat keterangan kesehatan dari dokter hewan berwenang.
“Bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan dan hewan tadi menggigit manusia maka seluruh biaya pengobatan harus ditanggung pemilik hewan. Apalagi bila korban sampai meninggal dunia maka pemilik wajib memberi santunan. Atau bila tidak hewan akan dieleminasi dan diamankan oleh petugas tehnis yang berwenang,”tegasnya.HMS3

Leave A Reply

Your email address will not be published.