BeritaKaltim.Co

Jumat, Pegawai Pulang Jam 11.30

2132424Jaang-Demokrat780x390SAMARINDA,BERITAKALTIM.com —Setelah sebelumnya wali kota Samarinda Syaharie Jaang mengubah format pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tidak dikaitkan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kembali lagi membuat kebijakan terkait jam pulang kerja hari Jumat, dari Jam 15.00 menjadi 11.30 WITA.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jam kerja yang sudah dilaksanakan beberapa tahun ini, khususnya yang hari Jumat akan diubah menjadi jam 11.30, tidak lagi pulang jam 3 sore atau 15.00.

Harapan kita agar pegawai muslim yang melaksanakan ibadah shalat Jumat bisa maksimal,” ucap Syaharie Jaang kepada media ini di sela-sela kunjungan lapangan, Selasa (26/5).

Jaang mengaku tidak jarang menerima keluhan jam pulang kerja di hari Jumat. “Banyak pegawai yang memberi masukan dan saran agar jam pulang kerja hari Jumat kembali seperti sebelumnya.

Kalau seperti ini, mereka bisa pulang dan mandi juga ganti baju, bahkan bisa mengajak anaknya bersama-sama shalat Jumat,” beber Jaang.
Menurut Jaang, jika diberlakukan pulang jam 3 sore, mereka pegawai memilih tidak pulang ke rumah dan shalat di sekitar kantor.

“Kalau pulangnya jam 11.30, tentunya shalat bersama anaknya bagi yang punya anak di masjid dekat rumahnya, dan tentunya sudah berganti baju,” imbuhnya.

Oleh karena itu, disebutkannya, Jaang langsung memanggil instansi teknis agar mempelajari terlebih dahulu, apakah bertentangan atau tidak.

“Alhamdulillah, tidak bertentangan, bahkan di Propinsi pulangnya jam 11.30.

Makanya persetujuan prinsip wali kota sudah dibuatkan dan saya setujui, sekarang surat edarannya sedang dalam proses,” beber Jaang.

Tetapi demi maksimalnya pelayanan kepada masyarakat, sebut Jaang, perubahan jam kerja ini dikecualikan bagi SKPD atau UPTD yang melaksanakan 6 hari kerja.

Seperti Puskesmas Non Rawat Inap, satuan pendidikan TK, SLB, SD/SMP/SMA/SMK, pengawas sekolah dan penilik sekolah, termasuk juga UPTD/UPTB yang melaksanakan pelayanan secara terus menerus selama 7 hari dengan sistem shift.

“Bagi SKPD yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dan atau aparatur agar dapat menyesuaikan perubahan jam kerja. Ini supaya tidak mengganggu pelayanan,” pungkasnya.(hms2)

Leave A Reply

Your email address will not be published.