BeritaKaltim.Co

Sekda Edi Damansyah Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Kukar

Edi Damansyah
Edi Damansyah

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Kendati belum terbitnya Surat Keputusan Menteri dalam negeri (Mendagri) tentang penjabat (Pj) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), tidak membuat pemerintahan stagnan dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk sementara tampuk pimpinan penyelenggara pemerintah tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Edi Damansyah. Hal tersebut berdasarkan Radiogram atau surat yang dilayangkan Gubernur Kaltim no: 131/3572/pem.a/2015 tanggal 29 juni 2015 ditujukan kepada Edi Damansyah selaku Sekda Kukar.

Dalam surat itu disebutkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa jabatan tahun 2010-2015 pada tanggal 30 juni 2015. Dan belum diterimanya keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat bupati kukar.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kukar diminta kepada Sekda Kukar Edi Damansyah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kukar sampai dengan dilantiknya Pejabat Bupati. Surat ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Artinya tidak ada kekosongan dalam menjalankan pemerintahan di Kutai Kartanegara, tetap berjalan sebagaimana mestinya, “ ungkap Edi. #Wn

Comments are closed.