
BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- NG Priyono yang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis keris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Balikpapan, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ditemukan di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa menjelaskan, NG Priyono sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran membawa senjata tajam saat ikut mendaftar mendampingi pasangan calon walikota dan wakil walikota, Andi Burhanudin Solong dan Abdul Hakim Rauf.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengatakan bahwa benda keris yang dibawanya tersebut sebagai benda pusaka yang dapat mendinginkan suasana.
“Keris tersebut dibawa khusus. Katanya kegunaannya untuk meredam dan mendinginkan suasana,” kata Kasat Reskrim AKP Damus Asa, seraya menjelaskan Keris atau senjata tajam boleh dibawa kalau memiliki surat izin.
Saat ini tersangka NG Priyono berada disel tahanan Polres Balikpapan, tersangka akan dijerat pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam dan akan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap di Kantor KPU Balikpapan oleh Reskrim Polres Balikpapan atas perintah langsung Kapolres AKBP Andi Azis Nizar. #idris
Comments are closed.