TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Pada lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar 2015 yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar Jum’at (4/9/2015) kemarin, Kedua bakal calon Idham Khalid-Abdul Kadir dan Awang Wahyu-Andi Katanto tetap dengan keinginan awal yakni menuntut KPU Kukar untuk membatalkan keputusan yang menggugurkannya dan ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kedua bakal calon tersebut juga sepakat agar KPU bisa menetapkan keduanya menjadi calon peserta Pilkada serentak di Kukar, 9 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Khalid-Kadir, Agus Amri Najamuddin dan Erwinsyah serta Kuasa Hukum Pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto, Didi Tasidi SH MH.
dalam musyawarah yang digelar di Sekretariat Panwaslu Kukar.
Diawal musyawarah, majelis pimpinan musyawarah Ketua Panwaslu Kukar Bolawi meminta kuasa hukum memaparkan tuntutannya terhadap KPU Kukar, yang dalam hal ini sebagai termohon, agar KPU Kukar tidak mencari fakta baru.
Sebelumnya, Khalid-Kadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon karena adanya dua surat rekomendasi dari DPP Golkar kubu Agung Laksono (AL), untuk pasangan calon Idham-Khadir dan SK lainnya menunjuk Awang Yaqoub Luthman-Musyahrim, “Dasar yang kami sengketakan soal surat dari DPP KEP 1104/DPP/Golkar VII/2015. Sesuai dengan dasar pertimbangan KPU yang menggugurkan pasangan ini. Tapi kenapa KPU mencari dalil baru bahwa surat itu scan,” jelasnya
Amri menyatakan jika memang surat yang diajukan oleh Khalid-Kadir bukan yang asli tapi hanya scener saja, seharusnya KPU meminta SK yang asli. Padahal dengan jeda waktu pendaftaran dengan penetapan paslon itu cukup lama, klien kami mungkin bisa memberikannya, “Kalau surat itu hanya scanner saja, kenapa tidak dari awal pendaftaran minta SK yang asli. Kalau saya melihat KPU ini plin plan tidak memahami isi materi sengketa yang kami ajukan,”ungkapnya.
Sementara itu, lanjutan musyawarah sengketa Pilkada pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto yang digelar Jum’at (4/9/2015) siang, melalui kuasa hukumnya Didi Tasidi SH MH.menganggap KPU plin plan. Sebab kemarin dalam putusan KPU yang memutuskan pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto gugur dengan tujuh poin alasan. Namun saat ini, malah lima poin saja yang sangat memberatkan, “Dengan poin ini KPU Kukar sudah tidak konsekuen, “ tuturnya.
Dengan digelarnya musyawarah penyelesaian sengketa pilkada ini, para kuasa hukum dua pasangan bakal calon optimis bisa diterima. Terlebih bagi pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto yang saat ini sudah memegang ijazah asli dari sekolah menengah atas (SMA) Andi Katanto. #Wn
Comments are closed.