BeritaKaltim.Co

Hasil Rapat Pansus Perubahan Status BPD Kaltim

KOORDINASI: Rapat dengar pendapat Pansus Perubahan Status BPD Kaltim dengan mitra kerja terkait.
KOORDINASI: Rapat dengar pendapat Pansus Perubahan Status BPD Kaltim dengan mitra kerja terkait.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pansus Perubahan Status BPD Kaltim atau bankaltim dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas melakukan rapat dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan manajemen Bank Kaltim, Senin (19/10/2015). Ketua Pansus Herwan Susanto menuturkan pertemuan ini digelar dalam rangka mengkoordinasikan hasil masukan dari Bank DKI dan OJK.

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan kata Herwan adalah terkait salah satu pasal dalam draf raperda, yakni pasal 15 bagian keempat tentang Dewan Komisaris, di mana tertulis bahwa salah satunya akan dijabat oleh Sekprov Kaltim. “Padahal, mengaca kepada Bank DKI Jakarta dan bank lainnya dijabat oleh orang-orang profesional dan berpengalaman di bidangnya,” sebut Herwan di sela-sela memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus Edy Kurniawan, Baharuddin Demmu, Rusman Ya’qub, Ali Hamdi, Syafruddin, dan Ahmad.

Herwan menambahkan hal ini dibutuhkan jika BPD Kaltim ingin berkembang dan mampu bersaing dengan bank lain dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni. Ini dimaksudkan agar tidak rangkap jabatan yang membuat kinerja jadi kurang maksimal.

“Kalangan profesional bisa diambil dari mantan Bank Mandiri, BCA, ataupun bank internasional dengan mempertimbangkan rekam jejak. Apabila dinilai baik maka perlu dipertimbangkan dan bisa diprioritaskan,”ujar Herwan.

Mewakili BPD Kaltim, Bagian Sekretariat Abdul Haris Salihin menyebutkan jabatan dewan komisaris pihaknya mengacu kepada peraturan dari Bank Indonesia yang dibagi dua jenis. pertama independen atau dari kalangan profesional yang jumlah minimalnya lima puluh persen dari total jumlah dewan komisaris, dan non independen atau pemegang saham.

“Dalam peraturan terkait dengan perbankkan memang tidak menyebut sebuah jabatan tertentu, melainkan pemegang saham memang diharuskan untuk masuk dalam dewan komisaris guna menyeimbangkan perusahaan,” ucap Haris didampingi Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Kaltim Wahedawati, Asisten Hukum BPD Kaltim Aris Dwi Suryadi, dan Didit Sahriwiguna.

Oleh sebab itu Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham tertinggi berhak menunjuk salah satu pihak untuk menduduki posisi dewan komisaris di BPD Kaltim, kendati demikian penunjukkan itu merupakan kewenangan dari Pemprov. #adv/bar/oke

Comments are closed.