BeritaKaltim.Co

Perda Anjal Tak Basmi Pengemis

Ferza Agustia selaku Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen
Ferza Agustia selaku Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ferza Agustia selaku Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen mengatakan, peraturan yang sedang digodok jangan diasumsikan sebagai tindakan pembasmian bagi para pengemis.

Peraturan ini adalah solusi agar Samarinda nyaman, terbebas dari pengemis. Serta memberikan solusi kepada pengemis agar tidak selalu membiasakan diri bergantung dengan meminta-minta.

“Jangan beranggapan bahwa peraturan yang dibuat sebagai pembasmian terhadap anjal dan pengemis. Kebiasaan menggantungkan diri mengemis perlahan harus dihilangkan. Seperti memberikan pelatihan-pelatihan khusus maupun keterampilan kerja, agar pengemis menjadi pribadi mandiri tidak, selalu bergantung kepada orang lain dan nekat kembali ke jalan lagi walaupun sudah sering terkena razia,” kata Ferza.

Ferza menginginkan ketika Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah, aparat harus tegas, dan ini berlaku bagi siapa saja pelanggarnya.

Seiring itu harus ada pemasangan plang-plang peraturan daerah, lengkap dengan undang-undang dan bunyi pasal pada setiap zona-zona yang telah ditentukan, beserta CCTV sebagai pusat kontrol, terutama pada zona yang selalu ramai dengan pengemis. Juga patroli keliling setiap harinya wajib untuk menertibkan pengemis.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi para pemberi maupun penerima mengelak ketika terkena sanksi karena sudah jelas terpampang aturannya,” tegas politikus muda Partai Golkar ini.

Senada, anggota pansus lainnya Rusianto menyatakan perlu perhatian serius dari pemerintah atas fenomena anak jalanan dan pengemis yang menyebar luas hampir setiap ruas-ruas jalan Kota Samarinda. Ia tak menampik, keberadaan para pengemis sangat mengganggu kenyamanan pengendara.

Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengaman merupakan langkah baik untuk menertibkan para pengemis yang semakin hari berjumlah kian banyak.

“Jumlah pengemis setiap har i meningkat. Kondisi tidak wajar mengganggu kenyamanan masyarakat ini harus dihentikan. Harapan ke depan, peraturan ini menjadi solusi bersama mengentaskan permasalahan kota,” kata Rusianto.

Kebiasaan memberi uang kepada pengemis sejak kini menurutnya harus dihentikan. Bukan karena tidak memiliki rasa sosial. Namun karena di balik pengemis disinyalir adanya oknum tertentu yang sengaja mendatangkan mereka dari luar daerah. Parahnya, ketika tidak diberikan uang, mereka dapat melakukan hal nekat. Seperti dengan sengaja menggores badan mobil lantaran kesal, bahkan menarik baju pengendara motor.

“Keadaan ini tidak boleh terus menerus dibiarkan. Peraturan ini harus menjadi peraturan tegas, aplikatif, sehingga Samarinda bisa seperti Kota Balikpapan,” imbuh Politikus Partai Gerindra ini. #adv/rid/dhi/oke

Comments are closed.