SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Keanggotaan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2012-2016 akan berakhir Mei. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengimbau agar peralihan keanggotaan menuju 2016-2020 dipersiapkan dengan matang, termasuk seleksi penerimaannya.
“Jangan terlena dengan waktu yang ada. Harus dipersiapkan tahapannya apalagi waktu kita tidak banyak. Mulai acuan dasar aturannya, tahapan pelaksanaan serta mekanismenya,” kata Jahidin saat rapat bersama KIP dan Diskominfo Kaltim, Selasa (5/1/2015).
Oleh karena itu pihak terkait dalam hal ini Komisi I bersama Diskominfo, KIP Kaltim dan Humas DPRD Kaltim bisa berkoordinasi mempersiapkan hingga panitia seleksi terbentuk dan kegiatan terlaksana dengan baik. “Prinsipnya persiapkan dengan baik, segera bentuk kepanitiaan dan Komisi I memonitor serta melaksanakan fit and proper test,” sebutnya.
Dalam pertemuan yang juga diikuti oleh Anggota Komisi I Andarias P Sirenden, Safuad, Siti Qomariah dan Yakob Manika serta Kepala Bagian Humas DPRD Kaltim Eka Wahyuni, selain membahas persiapan seleksi Anggota KIP Kaltim 2016-2020, KIP Kaltim juga diminta menyampaikan laporan kinerja.
Disebutkan Ketua KIP Kaltim, Eko Satya Husada secara umum KIP Kaltim terkendala anggaran dalam pelaksanaan program kerja yang telah dicanangkan. Selain itu, kebutuhan KIP agar bisa memiliki gedung sekretariat sendiri juga sangat diharapkan untuk menunjang kelembagaan. Untuk laporan sengketa informasi tahun 2012-2015 yang ditangani KIP Kaltim sebanyak 57 sengketa.
Terdiri 5 sengketa (2012), 18 sengketa (2013), 26 sengketa (2014) dan 8 sengketa (2015). Aduan sengketa paling banyak dari LSM yaitu sebesar 86 persen. Seperti dari Jaringan Anti Tambang (Jatam) dan Pokja 30, Jatam mewakili masyarakat Kukar pengaduan masalah tanah warga dengan sebuah perusahaan. Mereka meminta info tanah dari BPN namun tidak diberikan.
Menanggapi kekurangan anggaran tersebut, Jahidin mengatakan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi I tentu memiliki kewajiban moral untuk mendorong komisi tersebut. Salah satunya dengan anggaran, sehingga usulan anggaran bisa disampaikan ke DPRD Kaltim. Sedangkan untuk gedung KIP, selama ini KIP Kaltim masih menumpang di Diskominfo Kaltim.
Terkait gedung sekretariat, Komisi I berencana segera mengundang Pemprov Kaltim “Dalam hal ini Biro Perlengkapan untuk membahas usulan bangunan yang dapat digunakan KIP Kaltim, yaitu gedung Bawaslu Kaltim agar bisa dimanfaatkan,” kata Jahidin. #adv/lia/gg/oke
Comments are closed.