BeritaKaltim.Co

Pengusaha Tak Terapkan UMK, Sulhan: Laporkan!

BONTANG-tenaga-kerja1BONTANG, BERITAKALTIM.com- Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Sulhan mengingatkan seluruh pengusaha di Kota Bontang untuk segera menerapkan upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 2.307.198 sejak Januari tahun ini.

Kata Sulhan, peringatan tersebut bukan saja menilik dari peraturan dibuat pemerintah. Melainkan telah menjadi hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan layak. Dalam hal ini, ditentukan dengan upah yang diterima dari perusahaan yang menaungi.

“Wajib diterapkan, tidak ada tawar menawar. Hasil UMK kan berdasarkan rembukan semua pihak, termasuk perwakilan para pengusaha,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Selasa, 19 Januari 2016.

Jika memang di lapangan terjadi pelanggaran, Sulhan mengimbau kalangan pekerja yang merasa dirugikan untuk secepatnya melaporkan masalah itu ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang agar bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

“Kami juga akan tetap mengontrol dan mengawasi seluruhnya. Untuk itu koordinasi kami dan Pemkot tidak boleh putus,” tegasnya.Sebelumnya, penetapan UMK di Bontang dibahas alot antara Serikat Pekerja (SP) dan pengusaha November 2015 lalu. Awalnya, SP mengusulkan agar upah untuk tahun depan naik menjadi Rp 2,5 juta mereka berdalih kebutuhan hidup terus meningkat.

Namun, usulan tersebut dianulir pihak pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang Industri (Kadin), mereka meminta agar kenaikan upah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian bangsa.

Nah, dari hasil survei yang dilakukan Tripartit kebutuhan hidup di Bontang terus meningkat. Pada tahun lalu angka KHL berkisar Rp 2,6 juta dan naik sekitar Rp 100 ribu untuk tahun 2015. Kenaikan tersebut, lanjut dia memang menjadi rujukan penetapan UMK. Tetapi disisi lain angka inflasi dan pertumbuhan ekonmi baik makro atau mikro terus mengalami penurunan. Sehingga disepakati UMK tahun ini naik menjadi Rp 2,3.#nd

Comments are closed.