BeritaKaltim.Co

Menteri LHK Tindak 11 Perusahaan Tambang Maut di Kaltim

Samarinda dirjen LHKSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Akhirnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, menjatuhkan tindakan tegas terhadap 11 perusahaan pemilik lubang tambang batubara maut Kaltim.

“Tentu kami mengapresiasi tindakan tegas pemerintah ini,” kata Koordinator JATAM Kaltim, Merah Johansyah.

Tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan langsung Dirjen Gakum KLHK bersama Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Vivien Rosa, didampingi puluhan penyidik KLHK dan SPORC bersenjata lengkap, Rabu (3/2/2016). Penegakan hukum berupa sanksi paksaan Pemerintah terhadap 11 perusahaan tambang yang dinilai menjadi penyebab 19 anak tewas di lubang tambang Samarinda dan KutaiKartanegara.

Tindakan LHK menyegel dan memasang plang sanksi dilakukan di areal bekas lubang tambang maut PT Cahaya Energi Mandiri, PT. Multi Harapan Utama, PT. Hymco Coal dan PT. Energi Cahaya Industritama.

Tim KLHK menyegel lokasi itu dengan memasang papan peringatan. Pada papan peringatan tersebut tertera tulisan “areal ini dalam proses penghentian, pelanggaran tertentu terkait dengan izin lingkungan”.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’.

Koalisi Anti Mafia Sumberdaya Alam Kaltim dalam rilis yang diterima beritakaltim.com mendesak Kementrian LHK untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perusahaan tersebut, termasuk sanksi pidana, pencabutan izin dan pemulihan lokasi lubang pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mendesak agar pemilik perusahaan yang telah secara sengaja meninggalkan kewajiban dengan tidak bertanggungjawab atas wilayah pertambangannya untuk dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) pidana kejahatan lingkungan hidup,” tuntut Koalisi beberapa LSM itu.

Selain 4 perusahaan yang sudah disegel Koalisi Anti Mafia Sumberdaya Alam juga mendesak agar Kementerian LHK segera menurunkan penyidik untuk memeriksa 7 perusahaan lain yaitu PT. Transisi Energi Satunama, PT. Lana Harita Indonesia, PT.Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya dan CV. Bara Sigi Mining, PT.Insani Bara Perkasa dan CV Atap Tri Utama. yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merenggut nyawa anak-anak.

Dalam rilis itu disebutkan, tindakan penyegelan oleh LHK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam penegakan hukum lingkungan pertambangan.Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Gubernur Kaltim 18 Desember 2015.

Koalisi meminta KLHK tetap konsisten melakukan penegakan hukum, guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya di Samarinda yang sudah darurat lubang tambang karena dikepung 232 lubang tambang beracun dan telah membunuh 19 anak-anak di Samarinda dan Kutai Kartanegara karena berada di kawasan pemukiman penduduk.

Di luar aspek penegakan hukum ini Koalisi juga meminta KLHK dan Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah pencegahan yaitu menginventaris lubang tambang lainnya yang masih mengintai korban, penutupan dan evaluasi tambang di kawasan pemukiman harus dilakukan, tak boleh ada tambang.

“Kami mendesakKementrian LHK danGubernur Kaltim untuk bertindak keras tanpa ragu dan takut terhadap perusahaan pertambangan yang telah merusak dan menyebabkan kematian anak-anak yang tak berdosa. Buktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi keselamatan rakyat karena sudah terlalu lama negara hanya menjadi pendukung dan pelindung perusahaan perusak alam”. #le

Comments are closed.