BeritaKaltim.Co

Aksi Borong Tanah di Jongkang Kukar Sejak Era Syaukani

Jalan Jongkang yang menjadi jalan pendekat rencana Bandara Loa Kulu.
Jalan Jongkang yang menjadi jalan pendekat rencana Bandara Loa Kulu.

TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Asumsi adanya aksi ‘borong’ tanah di kawasan Jongkang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, kian menguat setelah adanya pengakuan para ketua RT setempat. Dari sekitar 150 KK yang tercatat memiliki tanah di kawasan itu, hanya sekitar 40 KK yang asli warga setempat.

Aksi besar-besaran sudah terjadi sejak 15 tahun silam, ketika Bupati Kukar Syaukani HR mencanangkan kawasan Loa Kulu menjadi Bandara. Namun, rencana itu gagal karena pemerintah pusat memutuskan membangun Bandara Samarinda Baru di Sei Siring Samarinda. Karena jarak antara Samarinda-Loa Kulu hanya sekitar 20 kilometer, pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas tak merestui ada dua bandara berdekatan di Samarinda dan Loa Kulu.

Gagalnya kawasan itu menjadi Bandara mengecewakan para pemburu rente, pemborong tanah yang berharap menimba keuntungan dari kebijakan pemerintah membangun bandara. Bahkan, gara-gara kasus tanah tersebut Syaukani menghadapi tuntutan pidana KPK dan divonis korupsi oleh majelis hakim Tipikor.

Informasi yang dikumpulkan beritakaltim.com menyebutkan, ratusan hektar tanah Loa Kulu yang disita KPK akhirnya dikembalikan kepada keluarga Syaukani, setelah uang negara yang dituduhkan KPK digunakan Syaukani membeli tanah-tanah itu dikembalikan ke kas negara.

Setelah era Bupati Rita Widyasari, harapan terbangunnya bandara Loa Kulu yang sempat padam jadi hidup lagi. Rita yang memimpin Kukar periode 2010-2015, membangun rencana kawasan tersebut tetap jadi bandara. Karena tak mungkin menjadi bandara umum, belakangan dilakukan groundbreaking menjadi bandara khusus.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah investor diundang. Termasuk dengan bos Panasonic Rahmat Gobel dan jaringan bisnisnya dari Jepang. Rita sendiri dikabarkan menghibahkan tanah milik keluarganya sekitar 365,4 hektar kepada perusahaan konsorsium yang telah disiapkan.

Tapi, belakangan Menhub Ignatius Jonan menolak memberikan izin bandara tersebut, sehingga rencana Rita menghidupkan ide ayahnya agar Kukar punya Bandara padam lagi. Bagaimana nasib tanah keluarga Rita?

Pemkab Kukar sendiri terlanjur membuat kebijakan membangun jalan Jongkang sebagai jalan pendekat menuju Bandara Loa Kulu. Nilai proyeknya Rp252,9 miliar dengan panjang sekitar 7 kilometer.

Abdul Gafar, Ketua RT 23 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mengaku, awal tahun 2014 warga diundang berkumpul oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Kukar dan mengabarkan bahwa di daerah itu akan dibangun jalan dua jalur menghubungkan Desa Jongkang dengan Ring Road III Jalan Jakarta Samarinda.

Masyarakat merasa senang, namun bertanya-tanya bagaimana soal pembebasan lahan. Ketika itu pejabat Pemkab yang mengaku dari bagian pengadaan lahan hanya bertindak memberikan tali asih sebesar Rp7 ribu per meter persegi kepada warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan. Sedangkan menyangkut ganti rugi ditangani oleh tim Pemkab yang lain.

Setelah pertemuan pertama, pejabat Pemkab Kukar meminta untuk para ketua RT mengamankan warganya agar pembangunan proyek jalan di situ berjalan lancar. Namun, para ketua RT tidak menyanggupi karena menyangkut urusan tanah dan gantiruginya langsung ditangani oleh pemerintah.

“Setelah pertemuan pertama, masih ada beberapa kali pertemuan lagi membicara lahan yang berada di sekitar proyek dan bagaimana kabar pemberian ganti rugi,” ujar Abdul Gafar.

Jumlah warga di RT 23 hanya 35 KK (Kepala Keluarga) . Sedangkan yang tanahnya terkena proyek jalan ada 25 warga saja. Ketika beritakaltim.com menanyakan siapa saja warga asli di situ, Ketua RT mengatakan sesungguhnya yang warga asli hanya 7 KK. Selebihnya adalah warga dari luar Loa Kulu Kota.

Ketua RT juga tak menampik adanya jual beli tanah di daerahnya. Pihaknya sebagai perpanjangan pemerintah paling ujung hanya menerima pemberitahuan. Kadang malah tidak dilaporkan sama sekali.

Sementara, Ketua RT01, Kelurahan Loa Kulu Kota, Bahyun, menolak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan beritakaltim yang turun ke lapangan untuk mencari data siapa saja warga setempat pemilik tanah di kawasan Jongkang. Menurut Bahyun, dia baru mau melayani Wartawan kalau ada rekomendasi dari atasannya, yakni kepada desa setempat.

Keterangan Ketua RT 23 Abdul Gafar memperkuat asumsi umum yang menyebutkan tanah-tanah kawasan Jongkang sudah diborong oleh orang luar desa. Pembelinya diduga terakses dengan oknum-oknum pejabat pemerintahan yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara bersengkongkol dengan Pemkab Kukar untuk menerbitkan kebijakan proyek jalan Jongkang Kukar.

Sebelumnya, Ketua RT 05 Desa Loa Kulu Kota, Erhamsyah, mengatakan, dari 91 KK warga di kawasan administratifnya, hanya 2 orang yang benar-benar warga asli. Selebihnya pemilik tanah berada di luar daerah. #le/hard

 

Comments are closed.