BeritaKaltim.Co

Andi Harun Mau Perjuangkan APBD untuk Kejaksaan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Salah seorang anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kaltim Andi Harun merespon keinginan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof DR Raden Widyo Pramono SH MM M.Hum, yang mewacanakan bantuan anggaran dari daerah untuk mengatasi masalah minimnya anggaran dari pusat untuk penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.

“Kalau memang aturannya dibolehkan, saya akan perjuangkan di APBD,” ujar Andi Harun kepada beritakaltim.com, Minggu (3/4/2016) pagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Kadiroen sebelumnya mengutarakan terbatasnya anggaran dari APBN untuk penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Pada tahun 2016 ini, untuk level Kejaksaan Tinggi hanya dialokasikan anggaran untuk menangani 2 kasus korupsi. Anggaran itu meliputi investigasi, penyidikan sampai proses pengadilan dan putusan. Sementara untuk level Kejari Kabupaten / kota hanya ‘dijatahi’ anggaran satu kasus korupsi.

Lantaran keterbatasan anggaran tersebut membuat kasus pengaduan masyarakat tentang korupsi seolah tidak tertangani oleh kejaksaan. Masyarakat juga cenderung menuding aparat jaksa bermain kasus atau dipetieskan.

“Kami berusaha menyelesaikan kasus-kasus korupsi secara profesional. Kalau cukup bukti kita teruskan sampai ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti kita hentikan. Saya minta kepada semua jaksa untuk tidak menahan-nahan kasus apapun,” ucap Abdul Kadiroen, beberapa waktu lalu.

Mengatasi minimnya anggaran untuk menangani kasus korupsi itu, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, masih ada jalan keluarnya, yaitu dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah kabupaten atau kota. Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan dalam bentuk hibah.

Menurut Andi Harun, sebaiknya Kejaksaan Tinggi Kaltim mengirim surat permintaan anggaran tersebut ke DPRD Kaltim. Sangat ideal lagi kalau ada tim dari Kejati melakukan hearing dengan anggota DPRD Kaltim, sekaligus memberikan pemaparan tentang wacana anggaran untuk kejaksaan tersebut.

“Saya tunggu suratnya. Sekalian dengan dasar-dasar hukumnya, supaya kita lakukan pembahasan bersama,” kata Andi Harun. #vai

Comments are closed.