SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur H. Agus Aras mendukung perubahan status beberapa desa menjadi Kelurahan yang diusulakan keinginan warga dan perintahan kecamatan.
Menurut Agus Aras, Sangatta Utar sebagai ibukota kabupaten Kutai Timur, sudah selayaknya seluruh desa di Kecamatan Sangatta Utara menjadi kelurahan, hal tersebut bersadarkan perkembangan yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara sendiri, seperti pertumbahah penduduk dan perekonomian masyarakat.
“Idealnya, yang namanya Ibukota Kabupaten, Status desa di kecamatan Sangatta Utata selayaknya menjadi kelurahan. Tentunya dengan beberapa pertimbangan, khususnya keiginan dari masyarakatnya sendiri,”kata Agus Aras yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua A yang membidangi Pemerintahan.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini di kecamatan Sangatta Utara hanya terdapat satu kelurahan yakni kelurahan Teluk Lingga. Melihat kondisi saat ini sudah selayaknya seluruh desa di Sangatta utara menjadi Kelurahan.
“Teluk Linggah kan sudah jadi Kelurahan. Sekarang sisa desa Sangatta Utara, Swargabara dan Singa Gembara yang harus dirubah jadi kelurahan. SInga Geweh saja sudah jadi Kelurahan,”ujarnya.
Menurutnya, usulan perubahan desa menjadi kelurahan ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan telah melalui kajian aparat desa dan kecamatan. “awalnya usulan ini dari perangkat pemerintah kecamatan dan desa, itu dari beberapa kajian kajian yang dilakukan kecamatan dan desa yang memadai. Namun kita tidak juga bisa mengkomodir seluruhnya, keinginan masyarakat Sangatta utara ini, di samping ada kelurahan ada juga desa,”katanya
Selain perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Politisi Partai Demokrat ini juga meyerap beberapa aspirasi masyarakat tentang dimekarkannya desa Sangatta utara menjadi 3 desa.
“Sekarang ini ada keinginan, khususnya desa Sangatta Utara untuk dimekarkan. Informasi, waktu saya mengadakan reses di Sahroni RT 7, saya bersama kepala desa, beliau (Kades) sempai menyampaikan kepada saya usulan masyarakat tentang pemekaran Desa Sangatta Utara, “jelasnya.
“cuma yang jadi persoalan sekarang kan, Kedes Sangatta Utara masih di jabat pjs (Pejabat sementara) dan belum definitif. “lanjutnya
Sekedar diketahui, sebelumnya Camat Sangatta Utara DIdi Herdiansyah telah mengusulkan ke pemkab dan DPRD Kutim perubahan status desa di Sangatta utara menjadi kelurahan.
“Usulan perubahan status desa menjadi Kelurahan telah kami usulkan sejak tahun 2011 lalu, namun hingga saat ini belum terealisasi, saya juga tidak tahu kendalanya apa sehingga belum direalisasikan. Saya berharap di kepemimpinan bapak Ismunandar dan bapak Kasmidi Bulang bisa merealisasikannya.”katanya.
Dia menambahakan, melihat dibeberapa kabupaten di wilayah Indonesia, Ibukota kabupaten tidak adalagi desa semuanya berbentuk kecamatan. Masa ibukota kabupaten masih ada desa.”katanya. #ADV
Comments are closed.