TANJUNG SELOR, beritakaltim.co- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor, Kalimantan Utara, selama hampir satu tahun, akhirnya Ahmad Bey Yasin (ABY), mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), ditangkap.
Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana tidak terduga Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1 miliar. Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Selor sempat mencari-cari Yasin hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Setelah ditangkap di Samarinda, kini mantan Pj Bupati KTT itu dijebloskan ke rumah tahanan Polres Bulungan, Jumat (31/3/2017) lalu.
Kapolres Bulungan AKBP Achmad Sulaiman saat dihubungi membenarkan ABY telah berada dalam Rutan Polres Bulungan.
“Statusnya sebagai tahanan Kejari Tanjung Selor, ABY dititipkan di rutan Polres Bulungan sejak Jumat sore . Tapi untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke jaksa,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Selor Gunawan Wibisono menjelaskan, sebelum ABY ditangkap, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Samarinda melakukan penelusurun setelah mendapat laporan ABY berada di Samarinda.
Dikatakannya, Kejari Samarinda pun telah melayangkan 3 kali surat pemanggilan tersangka yang dilayangkan langsung ke rumahnya, namun ia tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut. Lantaran terus mangkir, ABY yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kaltara itu masuk DPO Kejari Tanjung Selor.
“ABY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tidak terduga Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1 miliar.Seharusnya dana tersebut digunakan untuk kegiatan genting atau tanggap darurat seperti bencana,” jelasnya.
Kajari menegaskan, diduga dana itu digunakan untuk kegiatan pemilihan kepala desa dan assessment pejabat eselon II di Tana Tidung. Saat itu tersangka ikut mencalonkan diri sebagai Bupati KTT di Pilkada 2015 lalu.
“Kuat dugaan tersangka gelontorkan dana itu untuk kepentingan pribadi tersangka saat maju di Pilkada KTT. Sayangnya setelah ditetapkan sebagai tersangka ABY melarikan diri hingga ia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Samarinda,” jelasnya. #vir
Comments are closed.