SAMARINDA, beritakaltim.co- Perwakilan warga 5 RT di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, mengadu ke DPRD Kota Samarinda soal penambahan pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Pembangunan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan.
Walaupun laporannya ke DPRD Kota Samarinda, namun hal tersebut mengundang respon anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir. Komisi II membidangi masalah keuangan dan perekonomian, termasuk dunia usaha. Menurutnya selayaknya setiap pembangunan lebih memperhatikan aspek keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
“Saya sudah dengar masalah itu, kan sedang ditangani oleh DPRD Kota Samarinda. Tapi pada dasarnya kita harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga dalam setiap pembangunan. Apapun itu yang berkaitan dengan masyarakat,” urai Sutomo Jabir saat ditemui disalah satu hotel di Kota Samarinda.
Faktor keselamatan merupakan hal yang paling utama apalagi dalam pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Kan itu dibangun untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat harus diutamakan. Bukan berarti investasi tidak boleh. Pembangunan dua TBBM tersebut sudah selayaknya dipindahkan, sebab sudah sangat dekat pemukiman yang padat penduduk juga fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Lebih jauh Sutomo Jabir mengatakan, apabila pembangunan TBBM tersebut dipindahkan ke lokasi lain seperti Palaran, otomatis mengurangi kemacetan dan mengurangi risiko berbahaya.
“Kita tidak menginginkan bahaya, tapi setidak-tidaknya mengurangi. Seandainya itu meledak siapa yang terkena dampak yang parah. Selain itu juga jika pembangunan dilaksanakan contohnya di palaran maka bisa mengurangi kemacetan,” tutupnya.
Untuk diketahui, warga keberatan dengan pembangunan dua unit Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di area PT Pertamina Patra Niaga (Persero), Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, karena mengancam keselamatan lantaran dibangun berdekatan dengan permukiman mereka. Kelompok warga yang menyuarakan perkara ini, merupakan warga Jalan Manunggal VI, dari lima RT, yaitu RT 36 sampai RT 40. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.