BERITAKALTIM.CO- Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melanjutkan Deklarasi kelurahan bebas dari perilaku Buang air besar sembarangan (Babs) di enam kelurahan.
“Iya ada enam kelurahan lagi yang bebas dari buang air besar sembarangan yakni kelurahan, Gunung Sari Ulu, Gunung Sari Ilir, Margomulyo, Graha Indah, Karang Jati dan Batu Ampar,” ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, kelurahan yang melakukan deklarasi telah mencapai tahap atau kriteria masyarakat bebas buang air besar sembarangan.
“Artinya masyarakat di kelurahan tersebut sudah memiliki jamban yang sehat serta berseptitank,” kata wanita yang akrab disapa Dio kepada awak media.
Dio menjelaskan sebenarnya sudah lama dan wajib dijalankan secara terus menerus sesuai dengan Permenkes nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat. Namun, pada tahun 2020 lalu terhenti karena pandemi Covid-19 yang sangat ketat.
“Pandemi tahun lalu sangat ketat, sehingga kami susah melakukan pemberdayaan masyarakat. Inikan basisnya menggerakan masyarakat untuk sama-sama membantu apabila tetangga belum memiliki jamban yang sehat,” ungkapnya.
Dari 34 Kelurahan yang ada di Balikpapan, total sudah ada 20 kelurahan yang bebas buang air besar sembarangan, tapi program ini masih kesulitan diterapkan pada daerah-daerah pesisir pantai seperti Baru Ulu, Margasari, Klandasan Ulu.
“Di pesisir pantai itu butuh teknologi sendiri seperti menggunakan teknologi komunal yang mana itu merupakan ranahnya DPU dan Disperkim. Sehingga kami harus bekerja sama, begitu juga kontur pemukiman di Balikpapan, tidak sama. Ada yang lereng bukit dan di atas air,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.