BERITAKALTIM.CO – Berawal dari kasus ilegal fishing, 18 anak buah kapal (ABK) diselamatkan dari kapal penangkap ikan Yaman. Selama berada di Yaman, sebelumnya mereka dijanjikan pulang ke Indonesia. Namun pemilik kapal tidak memenuhi janjinya. Kondisi di kapal yang memprihatinkan, terbatasnya makan, dan minum, serta cuaca di Yaman yang panas, membuat ABK makin menderita.
Kapal itu diketahui bernama Cobija. Kapal ikan yang dimiliki WN Somalia bernama Mohammad Abdul Kadir melalui perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company, yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.
Kapal berangkat dari Myanmar akhir Desember 2019. Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal tiba di Yaman pada 26 September 2020. Hingga itu, taka da tanda-tanda ABK bakal dipulangkan. Tak tahan, Juni lalu, mereka menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan. KBRI merespons dengan menghubungi otoritas di Yaman, Kemlu RI, dan pihak-pihak terkait.
Satgas Perlindungan KBRI Muscat di Yaman juga turun tangan atas kasus ini. Selain bantuan kekonsuleran, bantuan bahan makanan dan obat terus diberikan kepada ABK yang tertahan di kapal.
Kok bisa tetap dalam kapal? Ternyata setelah di telusuri, Kapal Cobija itu memiliki masalah hukum berupa praktik illegal fishing yang dilakukan di wilayah perairan Australia dan pemalsuan bendera kapal
Kapal, pemilik dan semus ABK Indonesia itupun ditangkap. Setelah diproses hingga ke pengadilan. Akhirnya, mereka dibebaskan dan segera dipulangkan.
Sebelumnya, kontak dan negosiasi terus ditingkatkan KBRI, antara lain dengan Kedutaan Yaman di Oman, Kemlu Yaman di Arab Saudi, Kemlu Yaman di Hadramaut, Imigrasi, otoritas kelautan dan perikanan di Mukalla, serta otoritas pengadilan dan kejaksaan di Mukalla.
Dubes RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, secara khusus telah bertemu dengan Menlu Yaman, YM Dr Ahmad Awadh bin Mubarak, di Riyadh pada Minggu (15/8) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Dubes Irzan meminta agar 18 ABK Indonesia dapat dilepaskan dari tuntutan hukum terhadap kapten kapal dan Kapal Cobija.
“(Sebanyak) 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapat pembebasan dari Pengadilan di Yaman. Dalam surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut, tanggal 8 Agustus 2021,” kata Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali kapten kapal, yang merupakan WN Spanyol. Dia masih menunggu putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.
Dalam nuansa Kemerdekaan RI ke-76, Pengadilan di Mukalla telah memutuskan pembebasan 18 ABK WNI. Saat ini, ke-18 ABK WNI (dan 1 ABK Peru) telah keluar dari kapal di Pelabuhan Mukalla.
Satgas Perlindungan KBRI Muscat segera melakukan penjemputan ABK dari Kota Mukalla dan tiba di Kota Tarim, Hadramaut, Selasa (31/8) malam waktu setempat.
Saat ini para ABK tersebut tinggal di kantor Satgas Perlindungan Tarim. Sebanyak 18 ABK tersebut dijadwalkan akan meninggalkan Yaman menuju Tanah Air pada 16 September mendatang. (*)
Comments are closed.