BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama dengan Pemkot Balikpapan mengesahkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 hasil evaluasi APBD Perubahan 2021 melalui SK Gubernur Kaltim nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yang dipimpin Wakil Ketua Budiono bersama pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan diwakilkan Sekretaris Daerah Sayid Fadli dilaksanakan secara zoom, Kamis (21/10/2021).
“Jadi hari ini setelah ditetapkan ada kenaikan pada pendapatan daerah semula Rp 2,1 triliun bertambah Rp 42 miliar sehingga Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2,2 triliun,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono saat diwawancarai awak media, Kamis (21/10/2021).
Comments are closed.