Budiono mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan setelah APBD Perubahan Kota Balikpapan tahun 2021 mendapatkan evaluasi dan pengesahan dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
Melalui penetapan ini, menurut Budiono, maka rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2021 sudah sah menjadi peraturan daerah. Selanjutnya tentu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikan program yang tercantum dalam APBD P tersebut menyesuaikan waktu yang tersisa.
“Tadi sudah turun hasil evaluasi gubernur per tanggal 11 Oktober. Kemudian kita lakukan paripurna lagi untuk pengesahan raperda APBD P 2021 menjadi perda,” ujarnya.
Budiono menambahkan, begitu juga dengan belanja daerah yang semula Rp 2,2 triliun bertambah Rp 542 miliar, sehingga jumlah belanja setelah Perubahan jadi Rp 2,8 triliun, sedangkan efisiensi setelah perubahan Rp 604 miliar.
“Penambahan nilai tersebut didapat dari dana transfer dari pusat,” ucapnya.
Sedangkan untuk Pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp 8,5 miliar bertambah Rp 2, 2 miliar, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 31 miliar.
Budiono menambahkan, jumlah pembiayaan netto setelah APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 604 miliar. Sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nihil atau tidak ada defisit. “Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp604 miliar Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran perubahan nihil,” tutupnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.