BERITAKALTIM.CO – Sadam Husen tersandung dengan masalah hukum. Dalam kasus pidana di Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Sadam divonis 2,5 tahun penjara. Persoalan muncul, bagaimana kelanjutan organisasi yang dipimpinnya? Karena kedudukannya juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalimantan Timur.
Diminta tanggapannya, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifus Sembiring mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas mengomentari kasus hukum yang menimpa Sadam Husen. Juga terkait organisasi Aptrindo, menurut Sembiring, semestinya tidak terpengaruh apapun yang terjadi menimpa ketuanya.
“Saya berharap Asosiasi ini tetap melaksanakan fungsinya untuk tetap mewadahi para pemilik truk,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021). Dalam organisasi, terdapat pengurus kolektif sehingga sistim delegasi bisa tetap berjalan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kaltim, Yadi Robyan Noor mengatakan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu apa yang terjadi dan dampaknya menyangkut vonis pidana yang dialami Sadam Husen.
Vonis hukuman penjara terhadap Sadam Husen menjadi perhatian, lantaran ada kekuatiran terjadinya gangguan dalam pelayanan perdagangan maupun pendistribusian barang menggunakan truk yang sudah berlangsung baik selama ini. Selama ini Aptrindo adalah organisasi yang menghimpun para pemilik truk.
“Semoga tidak terlalu berpengaruh signifikan, karena pelaku lain dan stakeholdernya masih eksis,” kata Yadi.
Sadam Husen divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis, 11 November 2021. Dia didakwa melakukan pemalsuan dokumen (Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah di Jalan Reel, Samarinda Seberang. Majelis Hakim menyatakan bahwa Sadam Husen turut serta memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, yang menimbulkan kerugian sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.