BERITAKALTIM.CO- Walaupun hampir dua tahun terakhir mengalami masa pandemi covid-19 yang mengakibatkan sektor perekonomian di mengalami kelesuan, tapi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara konsekwen tetap menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) hampir Rp20.000 untuk tahun 2022.
Pada tahun 2021, UMP Kutai Kartanegara ditetapkan sebesar Rp3.179.673,00. Sementara untuk tahun 2022, Dewan Pengupahan Daerah menetapkan sebesar Rp3.199.654,80.
Keputusan penting itu ditetapkan dalam rapat antara Dewan Pengupahan Daerah Kutai Kartanegara bersama stakeholder di ruang rapat sekrataris daerah, Senin (22/11/2021). Selain Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra selaku yang memimpin rapat, ada juga Sekretaris daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof. Iskandar beserta jajarannya, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.
Dalam kapasitasnya selaku Dewan Pengarah, Sunggono menjelaskan kronologi perjalanan hingga muncul ketetapan UMP tahun 2022 sebesar Rp3.199.654,80. Dewan Pengupahan Daerah telah menghitung dengan cermat berbagai indikator, serta menggunakan metode, formulasi dan alat ukur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak, kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga semua bisa memahami,” kata Sunggono.
Sekda menceritakan bagaimana berbagai pertimbangan dimasukkan untuk penetapan UMK. Termasuk juga peraturan dan azas kepatutan, serta objektifitas masalah kekinian seperti soal covid-19 yang masih belum tuntas penanganannya. Bahkan masih ada ancaman, sehingga jika covid-19 semakin berlarut panjang, sangat tidak menguntungkan bagi perekonomian pekerja.
“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat dearah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan propinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi,” ujar Sunggono.
Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof. Iskandar merasa gembira karena satu langkah untuk mendapatkan angka UMR sudah berhasil dilakukan dengan mengikuti semua prosedural. Dia melihat perhitungan angka yang didapat, tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan BPS (Badan Pusat Statistik).
“Hanya selisih nol sekian, sehingga kita putuskan perhitungan dari BPS yang kita sepakati, karena yang di-BPS ada dasar hukumnya,” ujar Prof Iskandar. #
Wartawan: hardin | ADV
Comments are closed.