BERITAKALTIM.CO – Untuk mengantisipasi timbulnya kluster baru menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, DPRD Samarinda mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. Menurutnya, pelonggaran libur natal dan tahun baru berpotensi menyebabkan kluster baru. Berkaca pada kejadian beberapa saat lalu, pelonggaran kerap menyebabkan lemahnya penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Kami mendukung saja, selama itu bisa menekan pandemi Covid-19. Sebentar lagi kan kita akan menghadapi libur Nataru, jangan sampai nantinya karena dilonggarkan terjadi kluster Nataru,” terangnya.
Namun demikian, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap, penerapan PPKM Level III tidak berpengaruh kepada perekonomian masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Yang mana, dalam beberapa bulan terakhir mulai menggeliat dikarenakan adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah.
Deni pun mengimbau, agar seluruh masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dikarenakan Samarinda masih menghadapi pandemi.
“Jangan sampai mereka ini terdampak lagi. Harus ada kebijakan agar kegiatan UMKM tetap bisa berjalan. Karena yang kemungkinan terdampak ini pelaku UMKM dan pelaku pariwisata,” ucapnya.
Diketahui, penerapan kebijakan PPKM Level III di seluruh Indonesia tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan menekan pergerakan masyarakat yang identik dengan mudik masal saat libur nasional di kedua perayaan tersebut. Menekankan kepada himbauan tidak ada libur nasional, larangan bepergian dan larangan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.#
Wartawan: RH/ADV
Comments are closed.