BeritaKaltim.Co

Lampaui Target, Pendapatan Bea Cukai Balikpapan Capai Rp 3,415 Triliyun

BERITAKALTIM.CO- Pada tahun 2021 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Balikpapan berhasil menghimpun cukai sebesar Rp 3,145 triliun pada posisi Rabu (15/12/2021) atau 655,85 persen dari target penerimaan sebesar Rp 479, 622 Milyar.

” Hingga 15 Desember 2021 KPPBC TMP B Balikpapan telah mencatat realisasi penerimaan Bea Masuk sebesar Rp. 781.740.797.748, Bea Keluar sebesar Rp. 2 363 824 266 177, dan Cukai sebesar R 34.990.000 dengan total realisasi penerimaan KPPBC TMP B Balikpapan Rp 3.145.600.053.925, dimana realisasi tersebut mampu mencapai 655,85% dan target yang ditetapkan pada tahun yang sama,” jelas Kepala KPPBC TMP B Balikpapan Firman Sane Hanafiah.

Firman mengatakan, faktor utama kenaikan penerimaan pada tahun 2021 dikarenakan adanya peningkatan harga CPO dunia yang diimbangi dengan tingginya permintaan produk CPO dan turunannya sehingga turut meningkatkan potensi penerimaan pada sektor Bea Keluar atas kegiatan ekspor produk tersebut.

“Hingga saat ini penerimaan dan sektor Bea Keluar telah menyumbang sebesar 75% dari total penerimaan,” jelasnya saat pres rilis di Kantor KPPBC TMP B Balikpapan, Kamis (30/12/2021)

Tidak hanya fokus pada penerimaan Bea Cukai, KPPBC TMP B Balikpapan juga melakukan upaya penindakan dan penyidikan untuk menciptakan fair treatment bagi industri untuk tetap mematuhi segala ketentuan kepabeanan dan cukai, serta melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif barang barang yang dilarang dan dibatasi.

Tahun 2021, Bea Cukai Balikpapan berhasil melakukan penindakan sebanyak 1264 kali yang diadministrasikan melalui Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan 237 Berita Acara Penegahan.

” Penindakan rokok sebanyak 1.286.038 batang dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 776.740.971, Ganja 238 gram, Permen yang diduga mengandung Delta 9 Tetrehydrocannabinol sebanyak 105 pcs dan tembakau yang mengandung tembakau sintetis seberat 27,3 gram,” jelasnya kepada awak media.

Adapun Bea Cukai Balikpapan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 Mobil Pickup yang membawa 21 koli rokok ilegal dengan total sebanyak 483.960 batang rokok.

” Potensi kerugian negara dari penindakan rokok ilegal mencapai Rp 324.408.067,” ucapnya.

Firman menyampaikan, sebagai trade facilitator, Bea Cukai Balikpapan memberikan beberapa Fasilitas Perdagangan berupa Masterlist dan Free Trade Agreement (FTA) Sepanjang Januari sampai dengan 15 Desember Tahun 2021.

Bea Masuk yang dibebaskan melalui fasilitas masterlist sebesar Rp. 389.348.565 390 dan melalui fasilitas FTA sebesar Rp. 123.376.922 285.

” Adanya fasilitas ini diharapkan industri dalam negeri dapat semakin maju,” harapnya.

Guna menekan jumlah pelanggaran yang ada, Bea Cukai Balikpapan telah memberikan pelayanan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan/atau pengguna jasa tentang informasi terkait Kepabeanan dan Cukai.

” Tahun 2021, terdapat 23 pertanyaan terkait dengan IMEI, 26 pertanyaan terkait Peraturan Kepabeanan dan Cukai, 43 pertanyaan terkait perizinan/permohonan, 17 pertanyaan lainnnya terkait administrasi dan) kendala aplikasi, serta 18 laporan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukal Balikpapan,” urainya.

“Penyuluhan terus diberikan Bea Cukai Balikpapan kepada masyarakat dan/atau pengguna jasa melalui unggahan pada akun media sosial Bea Cukai Balikpapan,” jelasnya. #

Wartawan: thina

Comments are closed.