BeritaKaltim.Co

Wali Kota Balikpapan Revisi Perwali Tentang Jam Operasional Truk

BERITAKALTIM.CO-Menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan turunan Muara Rapak yang melibatkan kendaraan bermuatan besar, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan merevisi Perwali Nomor 60 tahun 2016 tentang jam operasional.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat bersama Dinas terkait sepakat mengambil langkah-langkah tegas yang mana sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.

“Kita ambil langkah tegas supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Rahmad Mas’ud saat menyampaikan rilis kepada para awak media, di Aula Kantor Walikota, Jumat sore (21/1/2022).

Surat edaran ini merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dengan adanya surat edaran ini, truk dengan ukuran 10 roda ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, untuk masuk ke dalam kota.

“Surat edaran ini berlaku mulai hari malam ini, nanti saya siapkan petugas untuk mengawasinya,” jelasnya.

Untuk mendukung surat edaran itu, pihaknya sudah menyediakan sejumlah fasilitas diantaranya fasilitas tol sebagai sarana bagi angkutan besar tersebut melintas di siang hari.

“Bukan tidak diperbolehkan, tapi diberi batasan waktu, kami juga berharap truk-truk tersebut sudah disiapkan fasilitas jalan tol maka lewat sana saja,” jelasnya.

Langkah ini merupakan tindakan yang diambil untuk melindungi warga kota Balikpapan agar kejadian yang terjadi pada hari ini, tidak terulang kembali.

“Saya akui memang berat. Ada nilai tidak baiknya karena perekonomian kita sudah berkembang tentu menggunakan truk kendaraan-kendaraan berat di antaranya seperti kontainer, tapi untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang bisa membahayakan warga kita terpaksa kami ambil langkah tegas,” sambungnya.

Bagi para pengusaha mungkin kebijakan ini sedikit tidak mengenakkan, karena para pengusaha tentunya akan mengurangi jam kerja dari unit mereka. Tapi kebijakan ini, dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan warga kota.

Untuk pengawasannya, Rahmad menambahkan pihaknya akan memanfaatkan pos Dishub yang sudah ada, di antaranya pos di kawasan Rapak, Km 3,5, kemudian Km 13, dan beberapa posko yang akan didirikan oleh Dinas Perhubungan.

Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim untuk penerapan aturan ini. Karena kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan kelancaran kepada pengguna jalan yang ada di Kota Balikpapan.

“Edaran ini akan berlaku terus, sedangkan Perwali kami akan kaji lagi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait sanksi, Rahmad menerangkan tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, di antaranya dengan mencabut izin hingga penahanan kepada pelaku.

Adapun permasalahan flyover yang mana sebenarnya dalam APBD Perubahan Provinsi Kaltim sudah masuk,tapi ternyata begitu saat disahkan hilang entah kemana, apakah digunakan untuk anggaran lainnya yang lebih mendesak.

“Kami secepatnya juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim,supaya anggaran pembangunan flyover bisa terealisasi dan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022,” harapnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.