BERITAKALTIM. CO- Kasus pengadaan pakaian batik sekolah di Kabupaten Malinau mulai menunjukkan perkembangan. Jaksa penyelidik sudah mengantongi adanya kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Sekarang, proses perhitungan kerugian negara sudah selesai, dan hasilnya kami menemukan kerugian keuangan Negara sekitar 1,5 Miliar,” ucap Kajari Malinau melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, saat ditemui Beritakaltim di kantor Kejari Malinau, Kamis (10/03/2022).
Proyek pengadaan pakaian batik sekolah untuk siswa/siswi PAUD, TK, SD dan SMP dianggarkan tahun 2020. Pelaksananya adalah PT Bumi Kalimantan Semamu dengan nilai kontrak Rp2,8 Miliar.
Namun tahun 2021 kasusnya mulai mencuat. Diduga dalam praktik pengadaan pakaian sekolah motif batik tersebut terjadi korupsi, sehingga jaksa turun melakukan penyelidikan.
“Kendalanya selama ini karena belum keluarnya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Tapi, sekarang sudah jelas. Kerugian mencapai 1,5 miliar rupiah,” ujar Slamet.
Jaksa penyelidik belum meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan. Namun Slamet mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka, namun hal itu baru terlihat saat alat bukti sudah dirasakan cukup.
“Kami masih mendalami kasusnya. Nanti ada waktunya kita ekspos permasalahan ini,” ujarnya lagi.
Apakah akan ada penetapan tersangka? Slamet mengatakan masyarakat bersabar dulu dan biarkan jaksa bekerja. #
Wartawan: David Ramba
Comments are closed.