BERITAKALTIM.CO- Aksi takedown alias pencabutan berita-berita dilakukan pengelola sejumlah media online yang ada di Kalimantan Timur. Setelah ditelusuri aturannya, ternyata kegiatan takedown berita dilarang oleh Dewan Pers.
Diketahui media-media online itu melakukan takedown beritanya, terkait dengan ditayangkannya berita-berita mengenai proyek pengadaan fasilitas kolam renang, ruang sauna dan fitnes untuk rumah pejabat Pemkot Samarinda. Proyek itu bernilai pagu Rp10,6 miliar, namun setelah ditender pemenangnya CV Putra Kaisar dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Ada 4 perusahaan media online yang melakukan aksi pencabutan berita kolam renang tersebut. Kemudian ada beberapa media lain yang mencabut beritanya, setelah melakukan serangan personal melalui berita kepada Wartawan yang wawancara pejabat dan menayangkan berita kolam renang di media online tempatnya bekerja.
Tentang aksi takedown berita, ternyata ada aturannya. Bahkan sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pengelola, admin atau pengguna media.
Aturan larangan itu bisa dibaca dalam PDP (Peraturan Dewan Pers) Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pedoman ini wajib dipublish setiap media online berbadan hukum dan menjadi salah satu persyaratan Dewan Pers dalam memverifikasi media online.
Pedoman Peberitaan Media Siber itu ditandatangan Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 3 Februari 2012. Di dalamnya berisi 9 butir pedoman, yang di antarnya dalam poin 5 berisi sebagai berikut;
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Dalam pedoman pemberitaan ditandatangani di Jakarta tersebut, terdapat 7 organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers menyepakati. Yakni 1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), 5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), 6. Serikat Perusahaan Pers (SPS), 7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Tak hanya mengatur soal pencabutan berita, pedoman pemberitaan media online juga mencantumkam soal sengketa pers. Dalam poin 9 dengan judul Sengketa, disebutkan; Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
KRITIK POKJA 30
Ramainya pemberitaan media mengenai fasilitas kolam renang, ruang mandi sauna dan fitnes yang berbuntut adanya aksi takedown berita, menjadi perhatian aktivis dari Pokja (Kelompok Kerja) 30. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo mengkritik rencana pembuatan fasilitas itu.
Buyung mengatakan bahwa di tengah persoalan-persoalan kota Samarinda seperti permukiman kumuh, penataan Sungai Karang Mumus (SKM), banjir, lubang tambang, jalan rusak, sampah, hingga kemacetan, seharusnya pemerintah mengalokasikan anggaran APBD miliaran rupiah itu untuk kepentingan warganya.
“Ini kan pemborosan. Gimana urusan publik-publik lainnya. Banyak air PDAM juga yang belum lancar, banyak anak yang kurang fasilitas sekolahnya. Belum lagi orang-orang miskin yang bertempat tinggal di kawasan kumuh,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Jika memang sejumlah fasilitas tersebut bisa dinikmati dan dirasakan manfaatnya seluruh penduduk Kota Samarinda, hal itu tentu berbeda.
“Tapi kalau fasilitas itu hanya untuk pribadi yang menikmati, itu pemborosan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Buyung mengatakan sebagai pejabat negara, semua fasilitas yang diberikan adalah bonus. Misalnya adanya kendaraan dinas yang mempermudah mobilitas kepala daerah dalam melakukan kunjungan kerja.
Selain membangun fasilitas tambahan seperti kolam renang, ruang mandi sauna dan fitnes di rumah jabatan pejabat itu, fasilitas lain yang akan dibangun adalah pompa air kolam renang, genset, pendopo, turap, renovasi rumah ajudan, hingga renovasi gedung PKK, dan Dharma Wanita yang direncanakan bisa menampung hingga 500 orang. Disebut-sebut juga ada bangunan untuk rumah tinggal kaum (penjaga mushollah). #
Wartawan: Heriman
Editor: charle
Comments are closed.