BERITAKALTIM.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim melaksanakan rapat pembahasan usulan penambahan komponen Dana Bagi Hasil – Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dan Dana Bagi Hasil lainnya dari sub sektor perkebunan, Kamis (23/6/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk menjadi masukan kepada pemerintah pusat dalam pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya amanah pada pasal 123.
Kepala Bapenda Hj Ismiati didampingi Kepala Dinas Perkebunan Ir Ujang Rahmad dan Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup TGUP3 Kaltim Dr Zulkarnain menyampaikan usulan draf yang akan dibahas khususnya hasil perkebunan kelapa sawit dengan perwakilan provinsi penghasil yang hadir.
“Seluruh provinsi penghasil kelapa sawit dan komoditas perkebunan lainnya sepakat mengusulkan beberapa hal yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI,” kata Ismiati.
Dikatakan Ismiati, selama ini komponen dana transfer tidak membagihasilkan SDA sawit dan perkebunan lainnya.
Namun, lewat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya amanah pada pasal 123, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan DBH lainnya.
“Itu sebabnya kami berdiskusi dan menyepakati beberapa hal. Bila mendapatkan DBH-SDA, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat ekonomi daerah, memperkuat fiskal daerah dan menumbuhkan ekonomi baru oleh pemerintah daerah,” jelas Ismiati.
Pertemuan dihadiri oleh 22 pemerintah Provinsi penghasil kelapa sawit se-Indonesia. Diskusi usulan komponen DBH sawit dipimpin oleh Ir Ujang Rahmad. #
Wartawan: MH/ADV/KOMINFO KALTIM
Comments are closed.