BeritaKaltim.Co

Puji Hartadi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ke Warga Mekar Sari Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Puji Hartadi terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rt 34 kelurahan Mekar Sari, Kota Balikpapan dan menghadirkan Ismail Panda Lubis dan Sadikin sebagai narasumber kegiatan.

Dalam pemaparannya, anggota komisi II tersebut mengucapkan terima kasih kepada warga yang berkesempatan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah hadir dan menyambut saya dengan baik. Kehadiran saya kesini selain untuk melakukan sosialisasi perda juga paling penting adalah silaturahmi,” ucap Puji Hartadi. Jumat (29/7/2022).

Selain itu Puji Hartadi menyampaikan kepada masyarakat yang hadir agar mencermati dan memahami materi yang akan disampaikan oleh kedua narasumber, karena Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat khusus yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Bapak/Ibu mohon disimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber nanti, karena perda ini sangat memiliki manfaat buat masyarakat khususnya bapak dan ibu yang kesulitan ekonomi,” harapnya.

Pada pelaksanaannya salah satu warga menanyakan terkait dengan upaya mengakses dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis terkhusus kasus sangketa tanah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Narasumber acara, Ismail Panda Lubis mengatakan pandangan yuridis tentang status tanah yang ditempati warga dan belum bisa disimpulkan.

“Sehingga, perlu analisis mendalam terkait hal tersebut termasuk dokumen yang dimiliki warga, ” ujar Ismail. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.