BERITAKALTIM.CO- Tuntutan Sahat Parulian Pasaribu atas tanahnya di kawasan Desa Tani Bakti Samboja, Kutai Kartanegara menjadi jalan Tol Balikpapan-Samarinda tanpa ada ganti rugi, mendapat respon dari Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kukar, AAG Nugraha ST.
“Saran saya, sebaiknya masalah ini diselesaikan di pengadilan,” kata AAG Nugraha kepada Beritakaltim di kantornya, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Sahat Parulian Pasaribu mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara agar masalah yang dihadapinya diselesaikan pemerintah. Dia mengklaim tanahnya seluas 28.500 Meter persegi hilang diambil untuk jalan tol, namun tidak ada ganti rugi.
Dia telah berusaha mencari keadilan sejak tahun 2017 silam, namun soal ganti rugi tidak mendapat respon pemerintah, bahkan tidak diakui oleh BPN bahwa itu tanahnya.
Sahat Parulian mengatakan, dari awal dimulainya perencanaan pembangunan mereka sudah melihat peta jika tanah yang dikuasainya berada di persil Ambose masuk kawasan jalan tol. Namun, ketika itu pihak BPN ngotot tidak masuk dalam kawasan yang direncanakan untuk dibangun.
Karena terjadi selisih pendapat tesebut, Sahat mengundang Dr Fadilah dari Unmul untuk melakukan pengukuran ulang. “Dari hasil pengukuran ulang dinyatakan bahwa lahan kami masuk di wilayah jalan tol seluas 28.500 meter persegi,” cerita Sahat.
Walau begitu, ternyata pihak Jasa Marga Kementerian PU (Pekerjaan Umum) tidak mau mengakui atas dasar petak yang dibuat Dr Fadilah selaku ahli.
Pengaduan Sahat Parulian Pasaribu direspon oleh DPRD Kukar. Dipimpin oleh Yohanes Da Silva Badulele dari Komisi 1 DPRD Kukar, rapat dengar pendapat (RDP) digelar dengan dihadiri sejumlah anggota lintas fraksi lain, Yeni Farida (Komisi 4), Johansyah (Komisi 1), Ahmad Yani (Komisi 2).
Dalam acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu dipanggil juga perangkat pemerintahan pedesaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.
Data sertifikat milik Sahat Parulian Pasaribu yang hilang dalam peta BPN, menurutnya, yakni nomor 1 sampai 6. Sementara dari nomor 7, 8 dan 9 masuk dalam data BPN. Padahal lokasi objek tanah di kawasan yang sama.
GUGAT KE PENGADILAN
Dalam wawancara Wartawan Beritakaltim.co dengan Kepala BPN Kutai Kartanegara AAG Nugraha, dikatakan, kasus pertanahan tersebut sudah bergulir cukup lama. Lebih dari lima tahun. Para pejabat BPN Kukar yang punya otoritas ketika itu sudah pindah tugas di tempat lain.
“Tapi kami sebagai instansi pertanahan tentu saja berusaha melayani apa yang menjadi persoalan warga atas tanah-tanah mereka. Termasuk sengketa yang disuarakan oleh Pak Sahat Parulian Pasaribu,” ucap AAG Nugraha.
Dia mengaku sudah menerima pemberitahuan masalah itu. Karena itu dia memberikan saran agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum, dengan menggugat ke pengadilan.
“Pintu mencari keadilan ada di pengadilan. Saya sarankan ke sana saja, supaya ada ujung penyelesaiannya,” ucap dia.
AAG Nugraha mengapresiasi upaya Sahat Parulian Pasaribu untuk mendapatkan keadilan dengan membawa masalahnya ke DPRD Kukar.
“Nanti ujung-ujungnya, penyelesaian ya di pengadilan juga,” ujarnya.
Mengenai progres pembebasan lahan untuk jalan tol di kawasan Samboja, menurut AAG Nugraha, pasti ada dasar dan prosedur yang ditempuh oleh pejabat BPN ketika memberikan data kepemilikan tanah kepada instansi yang kompeten memberi ganti rugi. Tidak mungkin pembebasan itu dilakukan secara serta merta, tanpa ada data lapangan dulu.
“Karena itulah, kalau ada masalah belakangan, kita menunggu saja, Pak Sahat Parulian Pasaribu mengajukan gugatannya ke pengadilan,” ujarnya lagi. #
Comments are closed.