BeritaKaltim.Co

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD, Ada Mantan Pejabat Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Dua tahun kasusnya mengambang, Kejaksaan Tinggi Kaltim akhirnya berani menetapkan dua orang pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) menjadi tersangka. Keduanya ditahan karena telah memenuhi persyaratan dua alat bukti melakukan korupsi.

Dua orang mantan pimpinan BUMD yang menjadi tersangka itu adalah HA, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) periode tahun 2013-2017, serta LA, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (PT MMPH) periode tahun 2013-2017. HA pernah menjadi salah satu kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kalimantan Timur.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, induk perusahaan itu (PT MMPKT) meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama. Namun penyidik kejaksaan tidak  menemukan data bahwa kerjasama investasi dengan cara yang benar. Bahkan belakangan diketahui, tanpa didahului melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Uang pinjaman yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH ternyata bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT. Itu berarti uang setoran modal tersebut berasal dari APBD Kalimantan Timur, yang jumlahnya disebut-sebut mencapai Rp160 miliar.

Dari penyelidikan, kejaksaan mendapat jawaban kalau PT MMPH dengan modal dari induk usahanya itu akan berusaha untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussines park, dan pembangunan workshop serta SPBU A di KM 2 Loa Janan.

“Sejak awal sudah ada permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan. Yaitu memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) dan persyaratan lainnya, yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 25 miliar,” beber Toni.

Adapun alasan penahanan kedua tersangka, yaitu diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pindana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 hurus a KUHP.

“Diketahui terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda,” pungkasnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kasus ini sudah bergulir dan menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2021 lalu. Bahkan sejumlah aktivis pernah mendemo gedung Kajati Kaltim pada bulan Februari 2021, dengan membawa sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum direktur utama perusahaan BUMD itu. #

Reporter: Nita | Editor: Wong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.