
BERITAKALTIM.CO- Kembali digelar Konferensi Pers oleh Polresta Samarinda terkait perkara percobaan pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan SY (38) di Jalan Perjuangan 6 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.
Untuk kronologi awal, SY masuk ke teras rumah, kemudian masuk ke dalam mobil Suzuki Carry plat KT 8470 CS yang terparkir di teras. Pelaku merusak pintu mobil, dan melepas dasboard. Namun, perbuatan diketahui oleh korban Fadly (51) dan saksi Edy.
Saat ketahuan, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara menggunakan senjata tajam (Sajam). Pelaku menikam senjatanya berkali-kali kepada korban.
“Korban mengalami luka pada jari kelingking sebelah kanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Andika Dharma Sena, Rabu (8/2/2023) di lobby Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, membuat korban Fadly berteriak, sehingga mengundang banyak warga yang segera berdatangan dan membuat SY terjebak menjadi bulan-bulanan amukkan massa.
“Pelaku langsung diamankan oleh warga di tempat kejadian. Sedangkan unit kendaraan roda dua tersangka dirusak oleh warga,” beber Kasat Reskrim.
Diketahui, tersangka pada pukul 04.00 pagi, ingin mengambil perangkat lunak tab yang berada di dalam mobil. Sayangnya, aksi tersebut belum sempat dijalankannya.
“Tersangka pada 30 Januari 2023, diamankan masyarakat sekitar dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang,” ucap Andika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang diikuti kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. #
Reporter: Nita | Editor: wong