BeritaKaltim.Co

Jaringan Narkoba Gunung Bugis Diringkus, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

BERITAKALTIM.CO- Ditreskoba Polda Kaltim bersama dengan Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Dimana salah satu pelakunya oknum anggota Polresta Balikpapan berpangkat Brigpol, berinisial R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa menerangkan, penangkapan R merupakan pengembangan dari penangkapan AR alias Beddu pada Rabu, 1 Maret 2023 di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah.

“Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, di mana ditemukan sabu 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya didalam sebuah dompet,” ujarnya saat press rilis, Senin (13/3/2023).

Musliadi menambahkan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Jl Guntur Damai Rt 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, katanya, terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana pelaku menyebutkan sabu seberat 0,47 gram dan 30,55 gram tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial R.

Dan belakangan diketahui R ini adalah oknum anggota Polresta Balikpapan yang juga pemasok sabu yang terlibat sindikat Gunung Bugis.

“Dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R. Kita sebenarnya sudah intai pelaku ini selama 1 bulan lebih, semua gerak geriknya kita awasi, hingga akhirnya bisa tertangkap,” jelasnya.

Musliadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main – main dalam memberantas narkoba.

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.