BERITAKALTIM.CO- Presiden RI Joko Widodo melarang kegiatan buka Puasa bersama di bulan suci Ramadhan, bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Amanat tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan akan menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya masih akan mengklarifikasi kembali terkait larangan tersebut. Apalagi, jika memang kegiatan diselenggarakan oleh masyarakat dan mengundang pejabat.
“Artinya, jelas kita taat kepada perintah dan edaran dari pemerintah pusat,” ucap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai membuka kegiatan di Balikpapan Islamic Center (BIC), Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, imbauan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini juga pasti berdasarkan pertimbangan dan tentu demi kebaikan bersama.
“Saya yakin kebijakan apapun yang diberikan pemerintah kepada seluruh daerah itu pasti untuk kebaikan kita semua,” jelasnya kepada awak media.
Rahmad menekankan ini hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai negeri, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat tidak dilarang untuk melakukan kegiatan buka bersama.
“Surat edaran itu kan dikhususkan kepada pejabat dan pegawai negeri, bagi masyarakat umum yang mau melaksanakan buka bersama kan tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya akan mengklarifikasi kembali berkaitan dengan kegiatan berbuka bersama yang diselenggarakan masyarakat dengan mengundang pejabat.
“Jangan sampai nanti warga mengundang pejabat dan anggota dewan kemudian yang bersangkutan tidak hadir kan jadi pertanyaan kenapa tidak hadir,” sebutnya.
“Ini perlu juga kita luruskan dan kita minta penjelasan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Klarifikasi ini nantinya juga akan menjadi pedoman Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan kebijakan ini sampai Idul Fitri tiba.
Ia mengaku, juga belum menerima edaran yang dimaksud dan hanya mendengarnya melalui media massa.
“Kita taati imbauan pemerintah. Kita minta penjelasan terperinci ya supaya jangan ada pengaburan makna, terutama kami sebagai pelaksana pemerintahan,” pungkasnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong