BeritaKaltim.Co

Nilai Hak DPRD Kabupaten / Kota Setara ASN, BW Bakal Bertolak ke MK

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai hak-hak wakil rakyat tingkat kabupaten / kota disetarakan dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ia kemukakan lantaran menurutnya di lapangan banyak kewenangan DPRD Kabupaten / Kota yang dipangkas. Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan yang dimaksud Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan.

“Kita ini mitra, tapi kenapa hak-hak dewan seperti dikebiri. Malah disetarakan seperti kepala dinas atau ASN,” ungkapnya saat bincang-bincang dengan reporter Beritakaltim, Senin (12/6/2023) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Sehingga politisi dari partai berwarna biru orange ini mewacanakan akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut sebagai upaya melakukan yudisial review terkait kewenangan dewan kabupaten / kota.

“Kunjungan ini atas nama saya pribadi sebagai anggota dewan”, ucapnya.

Pria yang akrab disapa BW ini mencontohkan antara UU dan fakta di lapangan yang ia nilai berbanding terbalik. Yakni saat ada pelanggaran UU pihaknya hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bentuk panitia khusus (pansus) atau bentuk hak interpelasi.

Kendati demikian, BW bilang sebelum bertolak ke MK terlebih dahulu dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sebagai partai yang menaunginya.

Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan ke MK tersebut, ia pun mengajak rekan sejawatnya, baik dari Kota Taman hingga dewan dari provinsi dan luar Kalimantan Timur (Kal-Tim) agar sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya ajak dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) sama-sama berjuang,” pungkasnya. #

Penulis: Umy | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.