BERITAKALTIM.CO- Pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan segera melakukan proses pemecatan terhadap anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur, Ismail Thomas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.
Teka teki pengganti Pergantian Antar Waktu (PAW) Ismail Thomas telah terjawab. Andhika Hasan yang akan resmi mengisi kursi DPR RI untuk menggantikan Ismail Thomas.
Keputusan ini telah diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam acara Rakerda III di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, pada Minggu (20/8/2023).
“Kami sudah proses PAW, Andhika Hasan Itu nanti yang menggantikan. Tadi saya sudah diperkenalkan. Proses PAW sedang berjalan. Langsung,” jelas Hasto Kristiyanto.
Untuk status keanggotaan Ismail Thomas di PDI Perjuangan, Hasto menyampaikan telah dibahas oleh Badan Kehormatan (BK) di partai berhaluan nasionalisme tersebut. Kendati dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak mentoleransi.
“Partai tidak mentolerir terhadap tindakan pemalsuan dokumen seperti itu, yang terindikasi korupsi. Sehingga sanksinya mundur atau dipecat,” tegasnya.
Sementara Andhika Hasan enggan berbicara lebih jauh ketika dikonfirmasi terkait dirinya sebagai calon PAW dan akan duduk di kursi DPR RI.
Menurutnya, persoalan PAW merupakan ranah atau kewenangan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dari partai berlambang banteng itu. Sehingga dirinya sebagai kader hanya menunggu arahan.
“Karena fungsi itu (PAW) memang ranah partai,” ucapnya.
Selain tugas barunya sebagai anggota DPR RI, Andhika Hasan juga memiliki tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Kaltim. Dia menjelaskan bahwa fokusnya saat ini adalah persiapan untuk Pemilu 2024.
“Kami masih fokus pada pemenangan. Tapi pada prinsipnya, kami prihatin karena ada upaya hukum terhadap saudara kita (Ismail Thomas). Berharap selalu sehat dalam kondisi yang berat ini,” ucapnya.
Dengan pengumuman resmi ini, Andhika Hasan siap menjalankan tugas barunya sebagai anggota DPR RI yang akan mewakili PDI Perjuangan dalam mengambil peran dalam legislasi negara. #
Reporter: thina | Editor: Wong