
BERITAKALTIM.CO- DPRD Kutai Kartanegara, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet dan Raperda Ketertiban Fasilitas Umum, menjadi Perda (Peraturan Daerah),
Pembatalan pembahasan dua Raperda tersebut, disebabkan karena tidak hadirnya Bupati Kukar Edi Damansyah, saat rapat di ruang sidang utama, Selasa (12/9/2023) pekan lalu. Pemkab Kukar diwakili Asisten 1 Sekretaris Daerah, Achmad Taufik didampingi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait.
Karena ketidakhadiran Bupati Edi Damansyah, para wakil rakyat setuju rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Siswo Cahyono, dijadwal kembali untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.
Menurut Abdul Rasid, penundaan tersebut untuk menjaga marwah Pansus (Panitia Khusus), berdasarkan usulan ketua Propemperda (Bupati Kukar), apalagi ini adalah produks hukum, yang harus dihadiri langsung Bupati Kukar.
“Perda Sarang Burung walet, sangat penting untuk dibahas, karena menyangkut hak hidup rakyat. Selama ini bisa dikatakan terjadi ketidak adilan antara petani dengan harga jual di luar yang sangat jauh. Kita ingin ada perbaikan dan keadilan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kukar,” kata Abdul Rasid di depan jurnalis.
Perda Sarang Walet, lanjut Abdul Rasid akan menjadi patokan para penjual dan pembeli, sehingga didapat kesepakatan nilai yang sama-sama menguntungkan.
” Ini tidak lepas dari upaya Pemkab dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas Abdul Rasid. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong