BeritaKaltim.Co

Perubahan Perda Pendidikan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

BERITAKALTIM.CO – Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan yang diberlakukan sejak tahun 2013 mengalami perubahan signifikan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pendidikan nasional dan kebutuhan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan bahwa Perda yang semula mengatur tentang pengelolaan SMA dan SMK, kini telah beralih menjadi kewenangan provinsi, menuntut daerah untuk melakukan pembaruan regulasi.

Lebih lanjut, Salah satu perubahan yang mencolok adalah transformasi dari pusat layanan autis menjadi pusat layanan disabilitas, yang mencerminkan perluasan layanan pendidikan inklusif bagi seluruh spektrum kebutuhan khusus.

“Ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka, yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Asli pada saat diwawancarai Rabu (13/3/2024)

Asli menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka, yang terinspirasi dari filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara, menekankan pada pembelajaran yang menyenangkan dan membebaskan, di mana guru berperan sebagai fasilitator untuk menggali dan mengembangkan potensi serta minat siswa.

“Dengan adanya kurikulum ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam proses belajar mengajar,” katanya.

“Yang tidak hanya terbatas di dalam kelas, tetapi juga melibatkan lingkungan luar sebagai ruang edukatif yang dinamis,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembaruan Perda ini juga mencakup penyesuaian nama-nama sekolah dan lembaga pendidikan, serta alokasi anggaran pendidikan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih kuat antara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan visi pendidikan yang inklusif dan merdeka.

Pendidikan inklusif tidak hanya diimplementasikan di sekolah umum, tetapi juga di sekolah khusus yang menaungi anak-anak berkebutuhan khusus dengan dukungan profesional seperti terapis, dokter, dan psikolog.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendidikan yang setara bagi semua peserta didik,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pendidikan di Samarinda dapat terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.