BeritaKaltim.Co

Jabatan Bupati Nunukan Batal Berakhir Tahun 2024, Laura: Alhamdulilah

BERITAKALTIM.CO- Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid termasuk satu dari 11 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait Undang-undang pemilihan kepala daerah serentak yang menyebabkan para gubernur, wali kota dan bupati hasil pemilihan tahun 2020 harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.

Ternyata gugatan itu dikabulkan oleh MK. Putusannya tertera dalam perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024).

Bupati Laura juga mengucapkan rasa syukur, karena kegelisahan para kepala daerah diakomodir.

Alhamdulillah. Kami ikuti saja semua yang telah diputuskan MK,” kata Asmin Laura kepada Wartawan di Nunukan, Sabtu (23/03/2024).

Menurut Bupati Asmin Laura, semua keputusan oleh majelis hakim MK pasti melalui proses dan pertimbangan yang konfrehensif, betul-betul melihat berbagai hal terkait keadilan. Termasuk bagaimana pemerintahan di masing-masing daerah harus tetap berjalan sesuai dengan masa jabatan yang telah disepakati.

Untuk saat ini, paska putusan MK, kata  Bupati Nunukan Asmin Laura, dia masih menunggu surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),  terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri soalnya. Belum ada yang mampu menjelaskan secara gamblang terkait persoalan itu dari grup advokasi,” ucapnya.

Menurutnya, adanya putusan MK tersebut jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang sampai pelantikan bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

“Jabatan saya genap lima tahun pada 2 Juni 2026,” ujar Asmin Laura. #

Reporter: Jon | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.