BeritaKaltim.Co

Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diharuskan untuk memiliki BPJS Kesehatan, kebijakan itu diberlakukan untuk warga Kaltim.

Uji coba kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bertujuan untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan baru maupun perpanjangan.

“Pemberlakuan uji coba tersebut akan diberlakukan di tujuh Polda, salah satunya wilayah Kaltim,” ucap Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Ropiyani mengingatkan, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara online atau melalui petugas BPJS.

Dikatakan, apabila masyarakat nanti di tenggang waktu tersebut sudah memiliki BPJS Kesehatan, maka prosesnya berlanjut.

“Sedangkan apabila masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, maka harap segera mendaftarkan dirinya,” jelasnya.

Mekanisme ini berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Jika ada tunggakan BPJS, proses pengurusan SIM tetap berjalan, tetapi SIM akan ditahan sampai tunggakan dilunasi.

“Nanti setelah pelunasan, baru SIM-nya boleh diambil,” imbuh.

Lanjutnya, jika pemohon tidak melunasi tunggakan hingga 30 September, dia melanjutkan, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

“Kami hanya menunggu rekomendasi dari BPJS Kesehatan apabila sudah diselesaikan pembayaran, baru nanti kami serahkan,” terangnya.

Ia menekankan, pentingnya BPJS Kesehatan juga ditekankan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung Jasa Raharja.

“BPJS ini mengakomodir misal masyarakat yang mengalami laka lantas tunggal, tabrak lari, dan lain sebagainya, namun ternyata tidak ditanggung Jasa Raharja,” ungkapnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Comments are closed.