BeritaKaltim.Co

Sidang Dugaan Korupsi Eks Kadinas PU Menghadirkan Mantan Wali Kota Balikpapan

BERITAKALTIM.CO – Kasus dugaan korupsi melibatkan terdakwa Tara Allorante, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, bergulir kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Sejumlah saksi, termasuk mantan wali kota Rizal Effendi diperiksa majelis hakim.

Kasus itu terjadi tahun 2018, saat Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan Dana Insentif Daerah atau DID kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan di Jakarta. Dari dana yang diusulkan sebesar Rp70 miliar, dikabulkan sebesar Rp26 Miliar.

Masalah muncul, lantaran dari anggaran Rp26 miliar itu menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, diketahui ada aliran diduga sebagai cashback kepada dua pegawai negeri di Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dua oknum pegawai itu masing-masing adalah Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, serta satu orang lagi Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya sudah menjalani hukuman atas sejumlah kasus suap disejumlah daerah, termasuk suap yang mereka terima dari Balikpapan. Keduanya divonis oleh pengadilan Tipikor di Jakarta.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Tara Allorante keberatan, karena kok hanya klien kami yang diminta pertanggungjawabannya di depan hukum,” kata Yulius Patanan kepada Wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Menurut Yulius, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, kliennya hanya menjalankan perintah dari atasannya. Termasuk menyangkut usulan anggaran ke Kementerian Keuangan.

“Klien kami hanya menjalankan kebijakan yang sudah diarahkan oleh pimpinan, yaitu Sekda dan Wali Kota. Tara Allorante tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan. Beliau hanya mengikuti arahan untuk kepentingan umum dan pembangunan kota, bukan untuk kepentingan pribadi atau individu,” ujar Yulius.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain terdakwa Tara Allorante, jaksa penuntut juga mendakwa Fitra Infitar, pejabat yang pernah menjadi Kepala Sub-auditor BPK Perwakilan Kaltim.

Lebih lanjut Yulius menjelaskan, usulan Dana Insentif Daerah semula diajukan sebesar Rp70 miliar, yaitu diperuntukkan pembangunan jalan kawasan pantai Manggar sebesar Rp30 miliar, serta pembangunan sarana dan prasarana Stadion Balikpapan Rp40 miliar. Namun, yang disetujui sebesar Rp26 Miliar.

“Jadi, usulan anggaran itu untuk pembangunan kota balikpapan,” kata Yulius.

Rizal Effendi yang diperiksa majelis hakim sebagai saksi di persidangan mengakui telah memberikan keterangan selengkap-lengkapnya apa yang diketahuinya saat menjadi Wali Kota Balikpapan. #

Reporter: hardin | Editor: Wong

Comments are closed.