BERITAKALTIM CO – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda dan dihadiri oleh 130 peserta, dengan tujuan mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di provinsi ini, Rabu (6/11/2024).
Kepala Bidang Pendidikan dan Kelembagaan Masyarakat Desa (PKBM) DPMPD Kalimantan Timur, Roslindawati, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya percepatan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Rakernis ini merupakan langkah penting untuk menciptakan integrasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemangku kepentingan, sehingga perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat lebih optimal,” ujarnya.
Dalam Rakernis ini, dasar hukum yang menjadi pedoman adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghalangi proses percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Rakernis tidak hanya berlangsung di Samarinda, tetapi juga akan dilanjutkan dengan studi kooperatif di Kabupaten Tapang Muli Utara, Sumatera Utara, mulai 7 hingga 10 November 2024.
“Besok, kita akan melanjutkan studi kooperatif di Sumatera Utara untuk mempelajari praktik-praktik terbaik pemberdayaan masyarakat hukum adat di sana,” tambahnya.
Dalam acara ini, beberapa narasumber turut hadir, termasuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta organisasi AMAN dan Kelompok PANI. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait langkah-langkah yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Rakernis ini diharapkan mampu menghasilkan penguatan komitmen dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa dalam upaya percepatan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap ada sinergi yang lebih baik antara seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sehingga pemberdayaan masyarakat adat dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh DPA DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, yang menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dalam mendukung proses pemberdayaan masyarakat hukum adat. Kegiatan ini juga memantau dan membahas berbagai masalah serta hambatan yang dihadapi di lapangan.
Dengan adanya Rakernis ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur dapat semakin diberdayakan, dengan hak-hak mereka yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah, serta adanya kolaborasi yang solid antara berbagai pihak. #
Reporter : Yani | Editor : Wong | Adv Diskominfo Kaltim
Comments are closed.