BeritaKaltim.Co

Pemutihan Pajak Kendaraan, 6.000 Kendaraan Sudah Memanfaatkan Kesempatan

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah meluncurkan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan pribadi.

Program ini mulai berlaku pada 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan PKB, antusiasme masyarakat Kaltim begitu tinggi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa hingga pukul 11.00 Wita pada hari pertama, sudah tercatat sekitar 6.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.

“Hingga per-jam 11.00 Wita tadi, sebanyak 6.000 unit kendaraan di Kaltim sudah ter data memanfaatkan program pemutihan PKB ini, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelas Ismiati di Kantor Samsat Samarinda Selasa, (8/4/2025).

Penyebaran pemanfaatan program pemutihan ini cukup merata di seluruh Kaltim, dengan kota Samarinda tercatat sebagai yang paling aktif.

“Sekitar 1.800 unit kendaraan berasal dari kota Samarinda, 900 unit dari Balikpapan, dan sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya di Kaltim,” tambah Ismiati.

Sementara itu Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Rudy, program pemutihan ini adalah langkah untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

“Terima kasih kepada masyarakat Kaltim yang telah patuh dan taat terhadap kewajiban pajak. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” ungkap Rudy Mas’ud dalam keterangannya.

Rudy juga menekankan pentingnya pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kesadaran pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.

Program pemutihan ini memberikan kebebasan penuh bagi masyarakat Kaltim yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik itu tunggakan 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, bahkan 1 atau 2 tahun yang lalu.

Rudy Mas’ud mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal dan menegaskan kesempatan ini sangat jarang dan tidak boleh disia-siakan.

“Kami membebaskan semua tunggakan, baik yang 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, atau pun yang lebih baru. Semua diputihkan selama program ini berjalan,” ujar Rudy.

Waktu Terbatas, Manfaatkan Kesempatan Ini

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ini adalah kesempatan langka untuk membersihkan catatan pajak tanpa perlu membayar denda atau bunga keterlambatan.

Program pemutihan ini berlaku hanya selama tiga bulan, yaitu mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.#

Reporter : Yani | Editor : Hoesin KH

Comments are closed.