BERITAKALTIM.CO-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur meningkatkan intensitas pengawasan terhadap proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil guna menjamin proses penerimaan berlangsung secara jujur, adil, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk sistem pengawasan terpadu, baik secara aktif maupun responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik dan mahasiswa baru di wilayah Kaltim,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (1/7/2025).
Sejak 18 Juni 2025, Ombudsman Kaltim telah mengaktifkan posko pengaduan yang melayani laporan masyarakat melalui berbagai jalur, mulai dari call center, media sosial, hingga layanan tatap muka di kantor.
Selain menunggu laporan, Ombudsman juga melakukan pengawasan aktif di lapangan. Hal ini sejalan dengan instruksi pusat melalui Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pemantauan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB dan PPDBM.
Beberapa langkah konkret yang dilakukan meliputi pembentukan tim pemantau khusus, penempatan titik kontak (focal point) di instansi pendidikan, serta penyusunan instrumen pemantauan teknis. Tak hanya itu, koordinasi intensif dengan lembaga pendidikan seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) juga terus dilakukan untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan.
“Setiap laporan yang masuk segera diproses dengan pendekatan Respon Cepat Ombudsman (RCO), agar permasalahan tidak berlarut dan publik tetap mendapat keadilan,” jelas Mulyadi.
Selama masa pemantauan yang berlangsung hingga Agustus 2025, Ombudsman Kaltim telah menerima 23 pengaduan masyarakat terkait SPMB di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, enam kasus sudah diproses dan mendapat respons.
Mulyadi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga integritas proses pendidikan. “Kami dorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi ketidakadilan atau kecurangan. Saluran pengaduan kami terbuka lebar,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan kredibel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik yang berlangsung setiap tahunnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.