BeritaKaltim.Co

Kaltim Revisi Aturan Lingkungan Hidup, Membangun Tanpa Merusak

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD Kaltim. Ranperda ini tak sekadar pembaruan dokumen hukum, tetapi sinyal tegas bahwa pembangunan tak boleh mengorbankan keberlangsungan alam.

Melalui Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyanto, Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan resmi dalam rapat paripurna ke 22 di gedung utama B DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).

Ia menyebut regulasi ini sebagai Ranperda prioritas yang mendesak untuk segera dibahas.

“Nota penjelasan ini kami sampaikan sebagai gambaran kepada dewan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ranperda ini bukan hanya menyempurnakan, tetapi menggantikan dua perda lama yang sudah tidak relevan,” ujar Arif.

Ranperda ini disiapkan untuk mengganti dua produk hukum lama, yaitu:

Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Dua peraturan itu, kata Arif, tak lagi cukup kuat merespon perubahan signifikan dalam regulasi nasional, terutama sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini membawa dampak hukum yang besar, sehingga Kaltim perlu segera menyesuaikan diri agar tidak tertinggal secara kelembagaan maupun kebijakan,” jelasnya.

Ranperda ini tak hanya mengejar kesesuaian hukum, tetapi membawa semangat baru dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan generasi mendatang.

Substansinya disusun untuk menanggapi kebutuhan masyarakat akan pengelolaan lingkungan yang partisipatif, adaptif, dan berkeadilan.

“Kita ingin ranperda ini menjadi instrumen hukum yang mampu mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Arif.

Menurutnya, penyusunan aturan ini merupakan bagian dari misi pembangunan Kaltim yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sejalan dengan visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.

Ranperda ini terdiri dari 12 bab, 5 bagian, dan 50 pasal, yang seluruhnya mengarah pada pembentukan sistem kelembagaan yang kuat dan lintas sektor.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa perlindungan lingkungan menjadi kebijakan kolektif, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Ranperda ini menekankan pentingnya kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan lingkungan,” ujar Arif.

Pemerintah provinsi berharap dukungan penuh dari DPRD Kaltim untuk mempercepat pembahasan ranperda ini, mengingat urgensinya terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, termasuk menyambut hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami mohon pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat memberikan dukungan politik dan kebijakan untuk percepatan pembahasan ranperda ini. Kita tidak bisa menunda lagi. Alam kita butuh perlindungan sekarang, bukan nanti,” pungkasnya. #

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.